Bupati Citra Sebut Pemkab Tak Intervensi Nilai Ganti Rugi Lahan Bandara Kayong Utara
Pemerintah Daerah, kata Citra, menyerahkan sepenuhnya kepada tim appraisal yang melakukan penilaian.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Bupati Kayong Utara, Citra Duani menyebut Pemerintah Daerah tidak mengintervensi nilai ganti rugi lahan pembangunan Bandara di Desa Simpang Tiga dan Riam Berasap, Kecamatan Sukadana.
Pemerintah Daerah, kata Citra, menyerahkan sepenuhnya kepada tim appraisal yang melakukan penilaian.
“Selaku Bupati saya juga tidak tahu harga masing-masing. Dan nilai ganti rugi kita serahkan kepada Tim Appraisal untuk menentukan. Dan berharap ini dapat diterima. Dan Allhamdulillah dari laporan hampir seluruhnya menerima," kata Citra saat menyampaikan arahan dalam Musawarah Penetapan Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Bandara di Kantor Desa Simpang Tiga, Kecamatan Sukadana, Selasa 23 Februari 2021.
Baca juga: Diskes Kayong Utara Konfirmasi 23 Kasus Baru COVID 19
Citra mengaku optimis proses pembebasan lahan ini berjalan lancar, sehingga pembangunan Bandara Sukadana cepat terealisasi.
“Alhamdulillah sudah mencapai kesepakatan, dan tahap selanjutnya bisa dilakukan validasi oleh BPN dan menunggu proses eksekusi ganti rugi lahan," imbuh Citra.
Citra menerangkan, bila tahapan ini telah selesai, nantinya BPN tinggal memproses pembuatan sertifikat tanah Pemerintah Daerah.
Dimana selanjutnya akan dihibahkan kepada Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan.
"Dan setelah itu, tinggal menunggu pembangunan dari Pemerintah Pusat," ujar Citra.
Sementara itu Kepala BPN Kayong Utara, Venita mengatakan musyawarah ini dilakukan untuk menetapkan bentuk dan nilai ganti rugi yang diberikan.
“Musyawarah ini dilakukan adalah bagaimana bentuk ganti rugi yang akan diberikan, dan seluruh masyarakat sepakat ganti rugi diberikan dalam bentuk uang, dari sini kemudian para pemilik tanah akan di panggil satu persatu untuk kami sampaikan berapa nilai ganti rugi yang bersangkutan,” jelas Venita.
Adapun dari hasil inventarisir Tim Appraisal terdapat 161 bidang tanah yang telah dinilai.
Dari jumlah itu, sekitar 20 persennya menggunakan kuasa yang mana nantinya akan disiapkan teknis tersendiri. (*)