Presiden Jokowi Ancam Copot Pangdam dan Kapolda Jika Tak Mampu Mengatasi Karhutla

Jokowi menyebut, konsekuensi itu sudah menjadi kesepakatan pemerintah sejak 2016.

Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA
Presiden Joko Widodo 

Oleh karenanya, Jokowi menilai, perlu dicari solusi permanen untuk mencegah dan menangani aksi pembakaran hutan ini.

Di samping sanksi, korporasi maupun masyarakat harus diberi edukasi agar hal ini tak terulang lagi.

"Ini harus ditata ulang kembali, cari solusi agar korporasi dan masyarakat membuka lahannya tidak dengan cara membakar," kata dia.

57 Pemilik Lahan
Sementara itu Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji menyatakan telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar dan akan memberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.

"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," kata Sutarmidji usai menghadiri Rakorsus terkait Pengendalian Karhutla dan Pengarahan Presiden RI.

Terkait semakin banyaknya aktivitas pembakaran lahan di beberapa daerah, Sutarmidji menyampaikan pihaknya tidak bisa menetapkan siaga karhutla, karena baru satu kabupaten/kota yang menetapkan hal tersebut di wilayahnya.

"Seharusnya siaga Karhutla sudah ditetapkan di beberapa daerah provinsi, namun hal tersebut baru bisa dilakukan setelah minimal dua kabupaten/kota yang menetapkannya. Sedangkan saat ini baru Kabupaten Sanggau yang menetapkan Siaga Karhutla di wilayahnya," tuturnya.

Sutarmidji mengatakan jika terjadi karhutla yang cukup parah, pemprov akan meminta bantuan helikopter bom air dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). "Untuk karhutla yang cukup besar kami akan meminta bantuan dari BNPB," kata dia.

Gubernur Kalbar juga menegaskan bahwa akan dilakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla.

"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," katanya.

Dalam hal ini, pihak yang berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut Satpol PP setiap wilayah masing-masing.

Predikat Terbaik
Wakil Gubernur Kalimantan Barat H Ria Norsan yang juga mengikuti pengarahan Presiden Republik Indonesia dalam Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) menyampaikan, bahwa kegiatan pengarahan yang disampaikan Presiden RI sejak 2015 sampai 2021 ini terkait masalah Karhutla yang masih dianggap rawan, diantaranya di Provinsi Riau, Sumatra, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Jambi.

"Ini diingatkan oleh pak presiden bahwa kita berupaya bagaimana bisa mencegah, jangan sampai kita menindaklanjuti artinya memadamkan. Jadi, api yang belum hidup atau belum terbakar, kita cegah dengan cara memberikan peringatan dan lain sebagainya kepada masyarakat, terutama masyarakat pedesaan, kecamatan, dan kabupaten," ungkapnya.

Norsan juga mengatakan, bahwa semua unsur bisa terlibat dalam pencegahan karhutla, menurutnya memang perlu bekerja sama antara TNI, Polri dan Pemerintah Daerah agar terkoordinasi dengan baik.

"Aturan mainnya masih tetap, kata bapak presiden tadi, ya. Tadi yang diingatkan berkali-kali oleh bapak presiden, ingat katanya, kepada Pangdam, kepada Kapolda, aturan mainnya masih tetap. Artinya, seandainya di daerah itu ada kebakaran, kemudian tidak bisa dipadamkan dan apinya membesar, dan mereka siap-siap untuk dicopot. Yang dicopot itu misalnya dari tingkat Polda sampai tingkat Polsek," jelasnya.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved