61 P3K Dilantik, Plh Bupati Sintang Ingatkan Tak Ada Toleransi ASN yang Melanggar Aturan
Yosepha mengatakan beberapa tahun terakhir sistem rekruitmen ASN telah dilaksanakan secara transparan, adil dan akuntabel dengan metode Computer Assis
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Sebanyak 61 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang, tahap pertama diambil sumpah dan janji jabatan di pendopo bupati, Selasa 23 Februari 2021.
Plh. Bupati Sintang, Yosepha Hasnah bertindaklangsung mengambil sumpah jabatan sekaligus menyerahkan surat keputusan P3K.
61 PPPK tahap 1 terdiri dari 44 orang tenaga guru dan 17 tenaga penyuluh pertanian dari jumlah peserta TH-K2 yang mengikuti tes sebanyak 117 orang pada tanggal 23 Februari 2019 lalu.
Yosepha mengatakan beberapa tahun terakhir sistem rekruitmen ASN telah dilaksanakan secara transparan, adil dan akuntabel dengan metode Computer Assisted Test (CAT) dan khusus untuk rekruitmen P3K Tahap I juga telah dilaksanakan dengan metode CAT-UNBK.
“Langkah ini dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola yang baik sebagai langkah strategis untuk membangun SDM aparatur agar menjadi lebih baik, lebih berdaya guna dan berhasil,” ungkap Yosepha.
Baca juga: Personel Dites Urine Dadakan, Kapolres Sintang Tegaskan Tak Ragu Proses Anggota Terindikasi Narkoba
Yosepha berharap P3K yang baru di sumpah dapat menjadi ASN yang profesional dan produktif dalam melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas umum pemerintahan dan tugas-tugas pembangunan.
“Saudara-saudara semua harus mampu melaksanakan tugas yang diberikan dan harus memiliki kinerja yang tinggi serta memiliki kemampuan untuk melakukan inovasi dalam melaksanakan tugas di kantor atau di lapangan, sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan atau aturan yang berlaku," pesannya.
Selain itu, Yosepha juga mengingatkan bahwa sumpah/janji yang diucapkan bukan hanya bersifat formalitas, namun juga merupakan manifestasi dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan fungsi.
Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi kepada ASN yang melanggar peraturan perundang-undangan, sehingga setiap ASN melakukan pelanggaran akan mendapatkan sanksi penjatuhan hukuman disiplin mulai dari hukuman disipilin tingkat ringan, sedang dan berat.
Baca juga: Gubernur Sutarmidji Serahkan SK Pengangkatan PPPK
"P3K tahap I agar dapat bekerja dengan baik, disiplin, mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku. Ia juga meminta agar PPPK menekuni pekerjaan dengan sebaik-baiknya, tidak berbuat hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain," jelasnya.
P3K menandatangani kontrak perjanjian kerja selama 5 tahun.
"Hasil penilaian kinerja saudara nantinya akan disampaikan kepada tim penilai kinerja PPPK setiap tahun dan selanjutnya akan dimanfaatkan untuk menjamin perpanjangan perjanjian kerja," tukasnya. (*)
PPPK
Yosepha Hasnah
Plh Bupati
Terbaru Dari Sintang
berita sintang terbaru
Berita Terkini Sintang
Sintang
Berita Terkini Tribunpontianak
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
tribunpontianak.co.id
Rivaldi Ade Musliadi
UPDATE HASIL Timnas U 23 vs Persikabo - Garuda Muda Dikejutkan 4 Peluang Emas Lawan di Menit Awal |
![]() |
---|
Moeldoko Ketua Umum Demokrat Hasil KLB Sibolangit - Apa Reaksi AHY dan SBY? Gejolak Demokrat Terkini |
![]() |
---|
SITUASI Terkini di Lokasi Isu KLB Partai Demokrat di Hotel The Hills Sibolangit Deliserdang |
![]() |
---|
LIVE Hasil Perempat Final Swiss Open 2021 - Vito vs Axelsen dan The Babies Leo/Daniel vs Aaron/Soh |
![]() |
---|
Susunan Pengurus Partai Demokrat Versi KLB - Moeldoko Ketua Umum, Marzuki Alie Ketua Dewan Pembina |
![]() |
---|