SUBSIDI GAJI Termin Ketiga 2021 Sudah Dibuka, Ini Cara Baru Agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Kabar Gembira kejelasan Subsidi Gaji Termin Ketiga akhirnya diumumkan, segera lakukan cara berikut ini

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Istimewa
SUBSIDI GAJI Termin Ketiga 2021 Sudah Dibuka, Ikuti Cara Baru Agar Dapat Bantuan Rp 600 Ribu 

Berikut cara verifikasi email Prakerja sebagaimana Tribunnews.com praktikkan:

1. Login ke email Anda.

2. Cek inbox, jika tidak ada email dari prakerja, silahkan cek folder Spam, biasanya email verifikasi dianggap spam.

3. Di Gmail, lihat di bagian menu sebelah kiri.

4. Klik selengkapnya.

5. Tarik ke bawah cari folder spam, lalu klik.

7. Jika di aplikasi Gmail hp, folder spam dapat dijumpai dengan pilih menu atau icon garis berjajar tiga di sebelah kiri atas.

8. Buka email dari Kartu Prakerja, kemudian tekan tombol 'Verifikasi Email Sekarang'

9. Jika tombol tidak berfungsi, Anda dapat melakukan copy-paste link yang tercantum tepat di bawah tombol ke aplikasi browser.

Diketahui, pemerintah tidak lagi memberikan bantuan langsung tunai (BLT) subsidi upah bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta pada 2021.

Sebagian dana yang tadinya dialokasikan untuk BLT gaji, akan dialokasikan untuk program kartu Prakerja.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah mengatakan, setiap peserta kartu Prakerja akan mendapat bantuan sebesar Rp 3,55 juta.

Yaitu terdiri dari Rp 600 ribu per bulan untuk biaya pelatihan dan akan diberikan selama empat bulan, dengan total Rp 2,4 juta.

Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan dan Rp 150 ribu sebagai biaya survei.

Sebelumnya, program kartu Prakerja hanya mendapat jatah anggaran Rp 10 triliun.

Namun, Presiden Jokowi meminta anggaran itu ditambah menjadi Rp 20 triliun, sama seperti tahun lalu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sudah Dibuka! Akses www.prakerja.go.id untuk Membuat Akun Kartu Prakerja, Simak Caranya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved