PEMBUKAAN Daftar BLT UMKM BRI 2021, Simak Daftar BPUM Link www.depkop.go.id Klik Eform.BRI 2,4 Juta
Artikel ini juga akan memaparkan cara pengecekan online di link eform BRI melalu https://eform.bri.co.id/bpum.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi calon peserta yang ingin mendapatkan bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) 2021 ikuti tata cara dan syaratnya.
Artikel ini juga akan memaparkan cara pengecekan online di link eform BRI melalu https://eform.bri.co.id/bpum.
BPUM atau Banpres dibuka sejak Agustus 2020 lalu saat ini, sudah pada penyaluran tahap dua.
Sementara untuk tahap 3 Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengusulkan kelanjutannya sebanyak 24 juta pelaku usaha mikro yang ditargetkan menerima BLT UMKM tahu 2021.
Penyaluran akan memprioritaskan dari aspek pemerataan daerah, sehingga yang belum menerima Banpres atau BPUM.
Pantauan terus www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id pengumuman pendaftaran BLT UMKM / Bannpres BPUM di tahun 2021.
Bantuan tunai ini nantinya diberikan kepada pengusaha sebagai hibah, bukan hutang atau kredit.
Untuk pendaftaran peserta akan melalui sistem luring atau manual dan online.
Sebelumnya peserta harus melengkapi seluruh persyaratan yang diajukan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan secara luring atau offline.
Lalu akan diarahkan untuk mengisi data secara online melalui link yang sudah ditentukan oleh Dinas Koperasi UKM setempat.
Bagi peserta yang diterima akan mendapatkan notifikasi SMS dari bank penyalur bisa juga cek sendiri di link e-form BRI khusus penyalur Bank BRI di eform.bri.co.id/bpum.
Baca juga: Cara Daftar BPUM BRI Online 2021 Link www.depkop.go.id Cara & Syarat Klik E-Form BRI Pakai Hp
Cek Penerima BPUM BRI
- Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum
- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.
"Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM"
Cara Pengambilan Bantuan BPUM di Bank BRI
Mengutip dari Kompas.com, Corporate Secretary BRI, Aestika Oryza Gunarto menjelaskan, beberapa hal yang perlu diketahui mengenai bantuan tersebut adalah penerima tidak langsung dapat menggunakannya.
Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.
"Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri," kata Aestika
Ia mengatakan, apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo banpres akan ditahan terlebih dahulu.
Akan tetapi, ia menjelaskan penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.
Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.
Baca juga: Kapan Bantuan UMKM Tahap 2 Cair ? Cek Pencairan BPUM Tahap 2 BRI Login eform.bri.co.id/bpum
Kelengkapan Syarat Pencaiaran Bantuan UMKM BPUM
- Buku tabungan
- Kartu ATM
- Identitas diri
Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.
Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.
Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.
Baca juga: LINK Daftar Online BLT UMKM dan Link Cek E-Form BRI 2,4 Juta, Daftar Online & Manual BPUM 2021
Cara Daftar Bantuan BPUM UMKM 2021
Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini akan melalui sistem luring dan online.
Cek link Kemenkop UKM di www.depkop.go.id atau www.kemenkopukm.go.id.
Seluruh persyaratan harus dibawa langsung ke Dinas Koperasi dan UKM untuk mendaftar secara luring atau manual selanjutnya peserta akan diminta untuk mengisi data secara online.
Pengisian data online ini dilakukan di link Dinas Koperasi dan UKM setempat sesuai intruksi yang diberikan.
Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021
1. Warga Negara Indonesia
2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki usaha mikro
4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.
Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.
Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.
Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.
Lembaga pengusul terdiri dari:
1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM
2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum
3. Kementerian atau lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon.
(*)