Apa Itu API WhatsApp? Kebijakan Privasi Baru WhatsApp 15 Mei 2021, Jangan Heran Jika WhatsApp Error

Pada tanggal 15 Mei, pengguna akan mendapat sebuah spanduk berisi penyataan untuk menyetujui kebijakan tersebut.

Editor: Rizky Zulham
dailysocial.id
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kebijakan baru WhatsApp soal data pengguna akan mulai berlaku pada 15 Mei mendatang.

Kebijakan yang membahas tentang berbagi data dengan Facebook tersebut sempat ditunda karena memunculkan banyak kontroversi.

Pada tanggal 15 Mei, pengguna akan mendapat sebuah spanduk berisi penyataan untuk menyetujui kebijakan tersebut.

Jika tidak setuju, pengguna tidak bisa menggunakan WhatsApp dengan normal.

Dalam laman FAQ, WhatsApp mengatakan, tidak akan menghapus akun pengguna yang tidak menyetujui kebijakan barunya.

Baca juga: PENGGUNA WhatsApp yang Tak Setuju Kebijakan Privasi Baru Akan Diblokir Mulai 15 Mei 2021

Hanya saja, beberapa fungsi tidak akan bisa digunakan.

WhatsApp mengatakan, pengguna masih akan dapat menerima panggilan dan notifikasi.

Namun, pengguna tidak akan bisa mengirim dan membaca pesan yang diterima.

WhatsApp tidak mejelaskan lebih detail, berapa lama pengguna akan mendapati pesan tersebut, sebelum akhirnya tidak bisa lagi menggunakan WhatsApp.

WhatsApp akan terus mengirimkan pemberitahuan, sehingga pengguna bisa meninjau dan menerimanya.

Pengguna yang tidak menyetujui kebijakan baru akan dipertimbangkan sebagai pengguna tidak aktif.

Jika melihat laman FAQ, akun WhatsApp yang tidak aktif selama 120 hari akan dihapus, sebagaimana KompasTekno rangkum dari Gizmodo, Senin 22 Februari 2021.

"Untuk menjaga keamanan, membatasi retensi data, dan melindungi privasi pengguna kami, akun WhatsApp akan dihapus setelah tidak aktif selama 120 hari. Tidak aktif berarti pengguna belum terhubung ke WhatsApp," tulis WhatsApp.

WhatsApp APAC Communications Director Sravanthi Dev mengatakan, WhatsApp ingin transparan dengan penggunanya, selain membantu meningkatkan pengalaman layanan di aplikasi percakapan mereka.

Baca juga: AWAS Pembajakan WhatsApp - Berikut 3 Langkah Mudah Cara Aktifkan Fitur Kode PIN Cegah WA Dibajak

API WhatsApp

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved