Yasser Arafat: Selama Belum Ditetapkan Status Tanggap Darurat, Masyarakat Adat Boleh Bakar Lahan
Ditegaskan Yasser, membuka lahan dengan cara bakar oleh masyarakat adat boleh dilakukan, selama belum ditetapkan status tanggap darurat.
Penulis: Agus Pujianto | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Syarif Yasser Arafat menyatakan Pemkab Sintang sudah sudah menerbitkan Perbup nomor 31 Tahun 2019 tentang tata cara pembukaan lahan di Kabupaten Sintang.
Perbup itu, kata Yasser sebagai salah satu antisipasi terhadap bencana kabut asap akibat Karhutla.
"Subtansi dan materi dari Perbup ini adalah, bahwa masyarakat adat kita diperkanankan untuk membuka lahan paling banyak dua hektar persetiap kepala keluarga dengan mekanisme apabila akan membuka lahan wajib melaporkan secara tertulis kepada pemerintah desa setempat, dan pihak desa nantinya yang akan mengatur secara bergilir dengan peraturan yang sudah ditetapkan," beber Yasser.
Baca juga: Dandim Sintang Dorong Masyarakat Ubah Pola Buka Lahan Tanpa Bakar Dengan Membuat Pupuk POC
Ditegaskan Yasser, membuka lahan dengan cara bakar oleh masyarakat adat boleh dilakukan, selama belum ditetapkan status tanggap darurat.
"Jadi kalau masih dalam siaga darurat boleh, tetapi kalau Bupati sudah menetapkan tanggap darurat selama dua minggu, maka selama dua minggu itu memang dilarang membuka lahan dengan cara membakar, walaupun hanya seluas satu hektar tetap dilarang," jelasnya.
Menurut Yasser, Perbup nomor 31 Tahun 2019 tentang tata cara pembukaan lahan ini sudah disosialisasikan Pemerintah kabupaten Sintang kepada seluruhnya kecamatan hingga desa.
"Kita berharap, karhutla tahun ini bisa diantisipasi bersama," harapnya. (*)