LINK Daftar Online BLT UMKM dan Link Cek E-Form BRI 2,4 Juta, Daftar Online & Manual BPUM 2021

Bagi calon peserta bisa login www.depkop.go.id untuk memantau info seputar bantuan UMKM dan daftarnya.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bantuan UMKM 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM ) di tahun 2021 sedang diusulkan kelanjutannya.

Peserta sedini mungkin sudah harus mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.

Dalam proses pegajuan bantuan umkm pelaku usaha mikro ada cara dalam pendaftaran.

Pendaftaran akan melalui manual dan online.

Selain itu bagi peserta yang dinyatakan lolos akan diberitahu melalui SMS dari bank penyalur serta untuk yang penyalur dari Bank BRI juga bisa mengeceknya melalui online di link E-Form BRI https://eform.bri.co.id/bpum.

Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar bantauan yang disebut juga BLT UMKM Rp 2,4 juta itu bisa dilanjutkan pada 2021.

Bagi calon peserta bisa login www.depkop.go.id untuk memantau info seputar bantuan UMKM dan daftarnya.

Besaran BLT UMKM yang diusulkan Kemenkop UKM pada 2021 adalah Rp 2,4 juta.

BLT UMKM disebut juga Banpres ini diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi dalam meringankan dampak ekonomi akibat wabah virus corona bagi para pelaku usaha mikro.

Baca juga: DAFTAR BLT UMKM 2021 Link Daftar BPUM Login www.depkop.go.id Klik Link E-Form BRI Dapat 2,4Jt

Berikut cara cek bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta

* Klik alamat website: https://eform.bri.co.id/bpum

* Isi nomor KTP

* Memasukkan jawaban perhitungan matematika untuk proses verifikasi

* Klik proses inquiry

* Selanjutnya, akan keluar pemberitahuan apakah berhak mendapatkan bantuan atau tidak

NIK KTP dan nama tak muncul di E-form BRI

* Belum mendaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta

* Sistem di Bank penyalur belum terkoneksi dengan link tersebut

* Rekening terblokir karena masih punya pembiayaan/kredit di bank.

* NIK KTP tidak sinkron dengan data di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Ikuti Cara Berikut

Lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.

Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) maksimal akhir November 2020 ini.

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini.

Cara Daftar BLT UMKM BPUM 2021

Pertama klik link Kementerian Koperasi dan UKM www.depkop.go.id. seputar pendaftaran secara lengkap.

Pendaftaran hanya bisa dilakukan secara manual dengan membawa seluruh dokumen pengajuan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan.

Selanjutnya baru mengisi data secara online di link dinas koperasi masing-masing.

Siapa saja yang menerima bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Calon penerima bantuan selanjutnya bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Perlu diketahui, dana Banpres Produktif adalah hibah, bukan pinjaman ataupun kredit.

Penerima bantuan tidak dipungut biaya apapun dalam penyaluran bantuan ini.

Nantinya, mereka yang menjadi calon penerima akan mendapat pesan singkat dari bank penyalur.

Penerima diminta segera datang ke bank untuk melakukan proses pencairan.

Sebab, bila tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, maka bantuan tersebut akan ditarik atau dikembalikan ke pemerintah.

Dana BLT ini memiliki batas pencairan hingga tiga bulan setelah dana sudah disalurkan.

Bila tidak dilakukan pencairan atau konfirmasi sama sekali, maka pihak perbankan harus mengembalikan dananya kembali ke pemerintah.

Proses Pencaiaran Bantuan UMKM di Bank

Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya.

Hal ini karena penerima harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) datang ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Apabila kelengkapan dokumen belum dipenuhi maka saldo Banpres akan ditahan terlebih dahulu.

Penahanan saldo tersebut tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan.

Setelah itu, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan yakni:

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi dokumen:

- Surat Pernyataan

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPU

Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan. 

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved