Daftar Gaji PPPK ASN Sesuai Perpres - Bisa Bawa Pulang Hingga Rp 6,7 Juta Belum Termasuk Tunjangan
Tahapan seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tak lama lagi akan dibuka.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tahapan seleksi PPPK atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK) tak lama lagi akan dibuka.
PPPK atau P3K juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Maka dari itu, P3K juga memiliki hak dan kewajiban yang telah diatur dalam konstitusi negara, termasuk gaji dan tunjangan.
Melansir Kontan.co.id, gaji dan tunjangan PPPK ASN telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020.
Baca juga: Pendaftaran PPPK 2021 untuk Guru Honorer Segera Dibuka termasuk CPNS, Ini Syarat dan Kuotanya
Perpres 98/2020 mengatur tentang gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Perpres 98/2020 berdasarkan adanya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dalam PP itu disebutkan, gaji PPPK sama dengan gaji PNS.
Daftar Gaji PPPK Sesuai Perpres No.98/2020
* Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
* Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
* Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
* Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
* Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
* Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
* Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
* Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
* Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
* Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
* Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
* Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
* Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
* Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
* Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
* Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
* Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Baca juga: Kabar Terbaru Rekrutmen CPNS 2021 & PPPK 2021 ! Dibuka Mulai Pertengahan Maret 2021
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
* Tunjangan keluarga.
* Tunjangan pangan.
* Tunjangan jabatan struktural.
* Tunjangan jabatan fungsional.
* Tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Baca juga: GAJI & Tunjangan Sama dengan PNS, Pemerintah Buka 1 Juta Lowongan PPPK Guru Honorer Tanpa Batas Usia
Kapan Pendaftaran PPPK 2021 ?
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengungkapkan, tahapannya akan dimulai Maret 2021.
Hal itu diungkapkan Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PAN-RB, Teguh Widjanarko melansir Kompas.com, pada Selasa 16 Februari 2021 lalu
Teguh mengungkapkan, sebanyak satu juta guru PPPK yang akan dibuka.
"Rencananya Maret 2021 akan ditetapkan formasinya,” ungkapnya.
“Bulan April dan Mei dibuka proses pendaftarannya, Juni mulai seleksi," imbuhnya.
Dia menyatakan, pembukaan guru PPPK merupakan program Kemendikbud yang bertujuan demi mengangkat kesejahteraan dan derajat guru honorer di Indonesia.
Seleksi guru PPPK, kata dia, dikhususkan bagi pemerintah daerah (Pemda).
Sebagian artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Pendaftaran dibuka Juni 2021, ini rincian gaji PPPK ASN dan tunjangannya