BANTUAN Rp 20 Triliun Cair Tahun 2021 - Cek Syarat dan Cara Terbaru Dapat Subsidi Tunai dari Jokowi

Berikut syarat dan cara dapat bantuan Rp 20 triliun tahun 2021 dari Presiden Jokowi untuk meringankan beban masyarakat

Editor: Rizky Zulham
ISTIMEWA
Ilustrasi 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah kembali menganggarkan bantuan tunai senilai Rp 20 triliun di tahun 2021.

Berikut syarat dan cara dapat bantuan Rp 20 triliun tahun 2021 dari Presiden Jokowi untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 yang masih melanda Indonesia.

Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja membuka kembali pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12.

Meski begitu, pembukaan waktu pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 belum diumumkan oleh pihak pelaksana program.

Baca juga: Subsidi Gaji Termin Ketiga 2021 Segera Dicairkan - Cek Syarat dan Cara Dapat Bantuan Rp 600 Ribu

Pendaftaran program Kartu Prakerja gelombang 12 dibuka kembali lantaran tingginya minat masyarakat.

Seperti diketahui, program Kartu Prakerja dihadirkan pemerintah untuk membantu para masyarakat yang kehilangan pekerjaan lantaran terdampak pandemi Covid-19.

Nantinya, para masyarakat yang mendaftar akan mendapat sejumlah insentif dapat digunakan untuk mengakses pelatihan.

Dikutip dari Kompas.com, tercatat ada 1.663 program pelatihan yang disediakan oleh 153 lembaga pelatihan.

Bila lolos, peserta akan mendapatkan insentif berupa bantuan dari pemerintah sebesar Rp 3,55 juta.

Rinciannya, peserta akan mendapatkan uang bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif pasca-pelatihan Rp 600.000,00 per bulan selama empat bulan, dan insentif survei sebesar Rp 50.000,00 untuk tiga kali.

Secara keseluruhan, pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 20 triliun untuk program tersebut.

Namun di sisi lain, terdapat pengecualian bagi masyarakat yang sudah mendaftar di tahun 2020 untuk tidak dapat kembali mendaftar di tahun 2021.

Lantas seperti apa cara pendaftarannya? Berikut informasi pendaftaran berdasar pelaksanaan sebelumnya.

Baca juga: KABAR GEMBIRA Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Dilanjutkan Kembali tapi Hanya Pekerja Ini yang Ditransfer

Syarat Mendaftar Kartu Prakerja

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved