Pemkab Mempawah Laksanakan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2020 tentang RPJMD

Ketua Pelaksana kegiatan, Aminullah, menyebutkan dasar kegiatan mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang sistem perencanaan pembangunan

Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Pemerintah Kabupaten Mempawah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten Mempawah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2020-2024.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balairung Setia Kantor Bupati Mempawah, Rabu 17 Februari 2021.

Kegiatan juga dirangkaikan dengan Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2020 dan Konsultasi Publik Rencana Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022.

Ketua Pelaksana kegiatan, Aminullah, menyebutkan dasar kegiatan mengacu pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004, Tentang sistem perencanaan pembangunan nasional.

Baca juga: Pemkab Harap Dekranasda Mempawah Dorong Pelaku Kerajinan Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Produk

Serta juga Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

"Serta sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang tata cara perencanaan, pengendalian pan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah, dan rencana pembangunan jangka menengah daerah.

Serta tata cara perubahan rencana pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah, dan rencana kerja pemerintah daerah," jelasnya.

Dia juga mengatakan tujuan dari kegiatan itu adalah untuk memaparkan visi, misi, tujuan dan sasaran, serta indikator kinerja utama atau IKU yang tertuang dalam perda RPJMD kabupaten mempawah tahun 2020-2024.

"Serta untuk evaluasi capaian kinerja bupati dan wakil bupati mempawah tahun 2020, sekaligus pemaparan isu-isu strategis dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah atau RKPD tahun anggaran 2022," ungkapnya.

Untuk itu, sasaran yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kegiatan itu adalah sinkronisasi dan sinergitas perencanaan pembangunan daerah dari RPJMD dengan Renstra, Renja dengan RKPD.

"Sehingga apa yang menjadi target pembangunan dapat tercapai," tutupnya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved