Dalih Pengobatan Alternatif, Seorang Pria Di Sekadau Lakukan Tindak Pidana Pencabulan

“Saat hendak diurut korban hanya mengenakan sarung hingga terjadilah tindakan pencabulan tersebut,” lanjut Kasat Reskrim.

Shutterstock
Ilustrasi korban pencabulan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dalih mengurut untuk memperbaiki rahim seorang wanita berusia 25 tahun, seorang pria berinisial Hk (50) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat diciduk Polres Sekadau atas dugaan tindak pidana pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Sekadau, AKP Frits Orlando Siagian menjelaskan, kejadian bermula saat pelaku mendatangi korban di rumahnya, yang pada saat itu hanya berdua dengan ibu mertuanya yang sedang sakit.

Melihat pelaku datang, korban pun berinisiatif menjemput Ayah mertuanya ke kebun, namun dicegah oleh pelaku.

"Pelaku mencegah dan mengatakan tidak ada keperluan dengan saudara tirinya (ayah mertua korban),” ujarnya Kasat Reskrim, Jumat 19 Februari 2021.

Baca juga: Kasat Reskrim: Kasus Pencabulan Masih Mendominasi di Sambas

Setelah itu, pelaku mulai melancarkan aksinya dengan mengatakan akan mengurut korban agar bisa mendapatkan anak dan hal itu juga sudah diutarakannya kepada suami korban.

Percaya dengan ucapan pelaku yang merupakan paman suaminya, korban pun menurut.

“Saat hendak diurut korban hanya mengenakan sarung hingga terjadilah tindakan pencabulan tersebut,” lanjut Kasat Reskrim.

Mendapat perlakuan tidak menyenangkan, korban terkejut dan sempat melawan.

Namun Pelaku, berusaha menenangkan korban dan berkata apa yang dilakukan itu untuk memperbaiki rahimnya.

“Setelah itu, pelaku memberikan dua butir kapsul berwarna ungu putih dan meminta korban untuk meminumnya. Korban langsung ke dapur, berpura-pura meminum kapsul itu, padahal kapsul itu dibuangnya,” jelas Kasat Reskrim.

Pelaku pun sempat mengajak korban untuk melakukan hubungan intim.

Tetapi ditolak oleh korban dan berkata lebih baik tidak mempunyai anak dengan cara seperti itu.

Setelah mendapat penolakan dari korbannya, pelaku pun seketika pulang, dan memberikan obat herbal serta meminta uang 400 ribu rupiah untuk biaya urut dan tebus obat.

"Sebelum pulang pelaku berpesan agar korban tidak menyampaikan hal itu kepada suaminya,” beber Kasat Reskim.

Baca juga: Sesalkan Kasus Pencabulan Anak Bawah Umur, Politisi Nasdem Sanggau Harap Pelaku Dihukum Maksimal

Tak terima dengan tindakan tersebut, korban selanjutnya melaporkan ke Polres Sekadau.

Sedangkan pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Sekadau untuk pemeriksaan lebih lanjut. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved