Subandio Apresiasi Keseriusan Pemkab Mempawah Perjuangkan Pembentukan UKK Imigrasi
Dia menyoroti, dengan hadirnya Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar ke Mempawah merupakan bentuk keseriusan dari Pemerintah Kabupaten
Penulis: Ramadhan | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat, Pramuji Rahaja, mengunjungi Kabupaten Mempawah dengan agenda meninjau Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Mempawah di Jalan Daeng Manambon, pada Selasa 16 Februari 2021.
Anggota DPRD Mempawah, Komisi III, Bidang Pembangunan dan Kesra, Subandio, sangat mengapresiasi dan mendukung Pemkab Mempawah untuk pembentukan UKK Imigrasi.
"Semoga UKK imigrasi Mempawah dapat difungsikan dan dioperasionalkan dalam pembuatan paspor elektronik maupun paspor manual," ujarnya kepada Tribun saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 18 Februari 2021.
Dia menyoroti, dengan hadirnya Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar ke Mempawah merupakan bentuk keseriusan dari Pemerintah Kabupaten untuk UKK Imigrasi Mempawah ke depannya.
Baca juga: Tatang Suheryadin Sebut UKK Imigrasi Mempawah Bisa Terbitkan Paspor Elektronik
"Kita melihat, sebelum kedatangan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar, Mempawah sudah kedatangan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, kalau kita melihat, hal ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan Pemkab Mempawah untuk UKK Imigrasi ini," jelasnya.
Legislator PKB ini juga menyampaikan, dengan adanya pelayanan UKK di Mempawah, membuat masyarakat Kabupaten Mempawah tidak perlu lagi jauh-jauh ke Pontianak dan Singkawang untuk mengurus paspor.
"Mungkin hal ini juga menjadi suatu harapan masyarakat Kabupaten Mempawah terhadap pelayanan UKK imigrasi Kabupaten Mempawah," jelasnya.
Ketua Fraksi PKB ini juga berharap, sebelum di launching ataupun dibukanya secara resmi pelayanan UKK ini, alangkah lebih baiknya dilakukan sosialisasi kepada masyarakat secara jelas dan terbuka.
Sehingga masyarakat tidak bingun dan paham bagaimana nanti pembayaran, sistem administrasi dan lain-lainnya.
"Bila perlu sebarkan selebaran untuk setiap kepala Desa, yakni 60 desa dan 7 kelurahan, supaya masyarakat mendapatkan informasi yang tepat melalui kepala Desanya masing-masing atau di kelurahan," pungkasnya. (*)