Pramuji Sebut UKK Imigrasi Mempawah Bisa Terbitkan Paspor Elektronik
"Nah, karena UKK Mempawah berada di bawah Imigrasi Pontianak, maka disini dibolehkan menerbitkan paspor elektronik,” ujarnya.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Barat, Pramuji Rahaja, mengunjungi Kabupaten Mempawah dengan agenda meninjau Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Mempawah di Jalan Daeng Manambon, Selasa 16 Februari 2021.
Pramuji mengatakan, Kalbar ada 7 kabupaten/kota yang punya kantor imigrasi, tetapi yang baru mengaplikasikan sistem penerbitan paspor elektronik yakni, Kota Pontianak.
"Nah, karena UKK Mempawah berada di bawah Imigrasi Pontianak, maka di sini dibolehkan menerbitkan paspor elektronik,” ujarnya.
Selain dapat menerbitkan paspor elektronik, UKK Imigrasi Mempawah juga dapat melakukan pembuatan dan perpanjangan paspor bagi WNI dan WNA yang berada di Kabupaten Mempawah.
Baca juga: Pramuji Puji Komitmen Bupati Erlina yang Semangat dan Antusias Perjuangkan Pembentukan UKK Imigrasi
“Artinya, secara pelayanan kita sudah siap, dan untuk saat ini kita menunggu jaringan yang terhubung dengan sistem di Imigrasi Pusat. Apabila sudah terhubung, maka dalam waktu dekat ini UKK Imigrasi Mempawah dapat beroperasional,” katanya.
Dia juga berharap, kedepan Mempawah bisa menjadi yang terbaik dalam hal pelayanan keimigrasian.
"Harapan kita juga semoga kedepan masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalma pelayanan keimigrasian di Unit UKK Mempawah ini," harapnya.
Dia juga berharap pembentukan UKK Imigrasi Mempawah berjalan dengan baik dan lancar, tidak ada kendala.
"Semoga lancar, dan awal Maret sudah busa dioperasikan," pungkasnya. (*)