Sidang Perkara Sekadau Dilanjutkan, Ini Kata KPU-Bawaslu Kalbar
Begitu juga dengan lembaga pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu yang menegaskan akan meminta jajaran mengikuti sidang lanjutan di MK.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Dengan dilanjutkannya Sengketa Perselisihan Hasil Pilkada untuk Kabupaten Sekadau dengan registrasi perkara nomor 12/PHP.BUP-XIX/2021 masuk ke pokok perkara, pihak termohon dalam hal ini KPU melakukan persiapan.
Untuk KPU, Divisi Hukum KPU Provinsi Kalbar, Mujiyo menerangkan jajarannya menyiapkan diri untuk sidang lanjutan.
Persiapan itu ialah untuk mendalami dan pemantapan jawaban termasuk menyiapkan saksi-saksi yang relevan.
"Kita minta mereka mendalami kembali dan memantapkan jawaban, melengkapi apa-apa yang masih dirasa kurang, menyiapkan saksi yang relevan," katanya.
Baca juga: Sengketa Pilkada Sekadau Lanjut, Martinus Sudarno: Belum Ada Pemenang Sampai Putusan MK
Begitu juga dengan lembaga pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu yang menegaskan akan meminta jajaran mengikuti sidang lanjutan di MK.
"Arahan kita ke Bawaslu Sekadau untuk hadir sebagaimana adanya jika sudah ada panggilan sidang dan menyampaikan keterangan sebagaimana adanya," kata Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar, Ruhermansyah. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-kalbar-ruhermansyah00.jpg)