Sengketa Pilkada Sekadau di MK Lanjut, Pengamat Nilai Sebagai Ajang Pembuktian
Hal tersebut karena akan rentan adanya konflik baru termasuk intervensi maupun perbuatan pihak-pihak untuk mempengaruhi masyarakat.
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pengamat FISIP Untan, Dr. Erdi, M.Si menilai lanjutan sidang di MK untuk perkara dari Sekadau menjadi ajang untuk pembuktian KPU maupun pemohon dalam hal ini Rupinus-Aloysius.
Walaupun memang, ia mengatakan tidak setuju jika terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai tuntutan pemohon.
Hal tersebut karena akan rentan adanya konflik baru termasuk intervensi maupun perbuatan pihak-pihak untuk mempengaruhi masyarakat.
Baca juga: Sidang Perkara Sekadau Dilanjutkan, Ini Kata KPU-Bawaslu Kalbar
Berikut penuturannya.
Jika tuntutan PSU menurut saya sesuatu yang mustahil, karena pemilu itu sudah selesai, apapun hasilnya harus ada pemenang.
Apabila nanti MK tidak bisa membuktikan, mestinya nanti hasil dikembalikan pada hasil perolehan ataupun perhitungan awal oleh KPU.
Dilanjutkan ke MK inikan dalam rangka untuk apa yang dilakukan KPU itu salah, sehingga ketika MK tidak mampu membuktikan maka harus dikembalikan pada rekap awal.
Masing-masing pihak dalam hal ini pemohon Rupinus-Aloysius maupun termohon yakni KPU saling menguatkan saksi maupun bukti, harus dibuktikan dengan data.
KPU harus membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar, KPU harus kuat membuktikan apa yang disangkakan tidak betul.
Saya rasanya juga tidak yakin jika hasil pemilu yang disuguhkan oleh KPU tidak valid, salah hitung segala macam.
Artinya jika ada salah hitung dan sebagainya itu ada pada proses, tetapi akhirnyakan diputuskan sebagai keputusan bersama, apa yang dilakukan KPU jika ada kesalahan sudah dikoreksi oleh Bawaslu sebelum ada penetapan.
Seharusnya data yang disuguhkan KPU, yang sudah diverifikasi dan kontrol Bawaslu mestinya dianggap valid, sekarang tinggal tugas KPU membuktikan apa yang dia lakukan atau data terakhir dari KPU benar.
Saya tidak setuju jika dilakukan PSU, karena akan menyebabkan konflik baru dilingkungan masyarakat.
Selain itu pula rakyat atau masyarakat akan rentan untuk dipengaruhi oleh pihak-pihak, atau sudah masuk angin, tidak murni lagi aspirasi dari masyarakat itu.
Kita juga tidak ingin ada skala prioritas, lalu nanti ada oknum-oknum bermain untuk membayar rakyat sehingga daerah lain dianggap biasa-biasa dan ini ada perlakuan khusus, tidak boleh dalam kenegaraan, karena saat PSU akan ada perlakuan khusus.
Namun demikian, saya tetap berharap masyarakat tenang dan menjaga kondusifitas yang ada serta terjaga selama ini sambil menunggu putusan akhir MK. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/pengamat-kebijakan-publik-untan-dr-erdi-abidin-msi_20180721_115320.jpg)