Kakanwil Kemenkumham Kalbar Kukuhkan Satops Patnal Lapas Singkawang, Ini Tujuannya
Dia mengatakan, pembentukan Petugas Satops Patnal ini juga sebagai satu upaya dalam mendukung terselenggaranya pelaksanaan pengamanan dan deteksi dini
Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Satuan Operasional Kepatuhan Internal Pemasyarakatan (Satops Patnal) Lapas Kelas II B Singkawang resmi terbentuk. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Barat yang baru dilantik belum lama ini, Fery Monang Sihite secara langsung mengukuhkan Petugas Satops Patnal ini pada Kamis 18 Februari 2021 pagi.
Petugas Satpos Patnal ini, Fery jelaskan, berfungsi untuk melakukan pengawasan bukan hanya kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) saja, namun juga kepada para pegawai di dalam lingkungan Lapas Kelas II Singkawang.
“Ini kalau kita sejajarkan dengan instansi lainnya, mungkin sama dengan Provos,” terang Fery kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.
Dia mengatakan, pembentukan Petugas Satops Patnal ini juga sebagai satu upaya dalam mendukung terselenggaranya pelaksanaan pengamanan dan deteksi dini di Lapas dalam meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di Lapas.
Baca juga: Lapas Over Kapasitas, Ini Kata Kakanwil Kemenkum-Ham Kalbar
“Seperti yang disampaikan Kalapas, untuk kuantitasnya tentu SDM ini kurang sebanding dengan hunian dan pelaksanaan tugas yang dilakukan,” terangnya.
Dia harapkan Satops Patnal ini dapat bekerja dengan maksimal, terutama dibidang keamanan dan ketertiban di seluruh satuan kerja dan agar seluruh potensi permasalahan bisa diatasi dan ditangani.
“Terutama dalam tekad memberantas peredaran narkoba. Saya instruksikan agar ekstensi Satops Patnal ini tidak hanya sebagai pelengkap organisasi semata, tetapi benar-benar sebagai suatu mekanisme yang bisa mendukung penuh optimalnya tugas dan fungsi pemasyarakatan," tegas Kakanwil. (*)