Lapas Over Kapasitas, Ini Kata Kakanwil Kemenkum-Ham Kalbar

Di Nusakambangan, kata Fery memang masih dimungkinkan untuk menampung napi berstatus tahanan narkoba yang sifatnya oedinary crime.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Agus Pujianto
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-Ham Kalbar, Fery Monang Sihite 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Kepala Kantor Wilayah Kemenkum-Ham Kalbar, Fery Monang Sihite menyatakan over kapasitas penghuni lapas sudah menjadi masalah yang terjadi di semua lembaga pemasyarakatan. Meski demikian, pihaknya tidak akan menyerah dengan keadaan.

Menurur Fery, dengan adanya permenkum-Ham nomor 10 tahun 2020 dan revisi Permenkum-Ham nomor 32 tahun 2020 disebutkan ada salah satu cara untuk mengurangi over kapasitas lapas dengan proses asimilasi.

"Tingkat hunian over kapasitas sudah menjadi masalah sifatnya umum. Kita juga ada solusi untuk itu dan didukung dengan regulasi yang ada untuk mengurangi over kapasitas tadi adalah proses pemindahan atau asimilasi," ujar Fery.

Akan tetapi, proses pemindahan penghuni lapas juga harus sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam Permenkum-Ham.

Baca juga: Lapas Kelas II B Sintang Over Kapasitas, Didominasi Napi Kasus Narkoba

"Pemindahan ini juga bukan serta merta. Kita juga akan melihat daripada warga binaan tadi, apakah sudah memenuhi ketentuan kriteria persyaratan sebagaimana disebutkan dalam permen, kalau tidak mungkin nanti dicarikan solusi yang lain, untuk bagaimana mengurangi potensi over kapasitas," bebernya.

Di Nusakambangan, kata Fery memang masih dimungkinkan untuk menampung napi berstatus tahanan narkoba yang sifatnya ordinary crime.

"Tapi itupun tidak serta merta, harus kita lihat jufa apakah memenuhi kriteria yang disyaratkan," tukasnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved