Tak Kantongi IMB dan Langgar Garis Sempadan Bangunan, Ruko 3 Lantai di Pontianak Dibongkar Paksa

Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Petugas membongkar satu unit Ruko yang berada di Jalan Purnama Agung V, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa 16 Februari 2021. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak Firayanta menegaskan satu unit bangunan tersebut telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) serta tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk satu Ruko yang dibongkar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK  - Tim gabungan terdiri atas personel Satpol PP, TNI dan Polri melakukan pengamanan saat dilakukan bongkar paksa satu dari empat unit rumah toko (Ruko), Selasa 16 Februari 2021.

yang berdiri di Jl Purnama Agung V, Kelurahan Akcaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak.

Bangunan permanen yang sudah berdiri tersebut dibongkar oleh tim penertiban bangunan lantaran tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menegaskan, Ruko itu telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi IMB untuk satu unit ruko.

Baca juga: Tak Kantongi IMB, Satu Dari Empat Unit Ruko di Purnama Agung V Dibongkar Petugas

Pihaknya bahkan, sudah mengirim Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.

"Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu," tuturnya.

Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar serta bangunan lain di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018.

"Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB," jelas Wali Kota Pontianak ini.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta menyampaikan, pemilik bangunan empat unit ruko di Jalan Purnama Agung V ini mengantongi IMB untuk tiga unit saja.

Pembongkaran, ungkap Firayanta, sudah melalui prosedur mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga terakhir (ketiga).

Baca juga: Satreskrim Polres Sintang Ungkap Dugaan Penyebab Kebakaran 14 Pintu Ruko Pasar Inpres

Kemudian, pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran.

"Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang Bangunan Gedung," tambahnya.

Selain itu, saat tim penertiban tiba di lapangan beberapa pekerja sudah ada di lokasi bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan.

Namun, tim penertiban tetap melaksanakan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.

Firayanta menyebut, alasan pemilik ruko tidak melakukan pembongkaran meskipun sudah menerima peringatan ketiga untuk membongkarnya karena berharap masih bisa diproses izin bangunannya.

Namun karena bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut. "Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun," pungkasnya. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved