PTUN Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto, Begini Respon Beringin Karya Muchdi Pr di Kalbar

"Sekarang dalam proses banding, sebelum ada inkrah maka kami berlaku SK Kemenkumham yang mendukung kami," tambahnya.

TRIBUNPONTIANAK/Ridho Panji Pradana
Plt Ketua DPW Partai Berkarya (Beringin Karya) Kalbar, H Moch Husni Thamrien bersama jajaran pengurus lainnya saat menggelar jumpa pers disalah satu cafe di Kota Pontianak, Senin 1 Februari 2021 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Plt Ketua DPW Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Muchdi Pr, H Moch Husni Thamrien mengatakan jika memang benar PTUN mengabulkan gugatan Tommy Soeharto.

Namun, ia mengatakan Partai Beringin Karya (Berkarya) dibawah kepemimpinan Muchdi Pr akan melakukan banding di Mahkamah Agung (MA).

Selama proses banding, Moch Husni Thamrien pun menilai jika SK Kemenkumham pihaknya masih diakui.

"Bahwa memang gugatan Tommy diterima, tapikan ada jeda waktu untuk melaksanakan banding. Selama banding, SK Kemenkumham yang untuk kami tetap berlaku sebelum ada inkrah," katanya, Rabu 17 Februari kepada Tribun.

Baca juga: BREAKING NEWS - Densus 88 Tangkap Terduga Teroris di Kalbar Termasuk Pontianak dan Singkawang

"Sekarang dalam proses banding, sebelum ada inkrah maka kami berlaku SK Kemenkumham yang mendukung kami," tambahnya.

DPP Beringin Karya (Berkarya), kata dia, terus mensupport agar kader didaerah terus semangat.

"Kami sebenarnya disuruh ke Jakarta untuk sebagai support moral, artinya kita tetap melaksanakan banding dan semua kader diminta untuk tetap semangat, dan siap-siap untuk verifikasi faktual," jelasnya.

"Intinya seluruh kader Beringin Karya (Berkarya) dibawah kepemimpinan Pak Muchdi Pr diminta untuk tetap tenang, dan konsolidasi tetap dilakukan karena proses banding di MA," tutupnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved