KUR BRI 50Jt Cek Cara Pinjam Uang di Bank BRI Tanpa Jaminan, Coba Pinjaman Tanpa Agunan BRI Berikut

Pinjaman tanpa agunan dari bank BRI ini bisa didapatkan bahkan dengan cara dan syarat pengajuan yang mudah. Cukup via online

Editor: Ishak
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA/TANGKAPAN LAYAR LAMAN KUR BRI/KOMPAS.COM/KOLASE/REPRO.
YUK Coba Akses KUR BRI 50Jt Cek Cara Pinjam Uang di Bank BRI Tanpa Jaminan, Coba Pinjaman Tanpa Agunan BRI Berikut. Selengkapnya di artikel ini Rabu 17 Februari 2021 / ILUSTRASI. 

Cara Pinjam Uang di Bank BRI Tanpa Jaminan

Berikut Cara Pinjam Uang di Bank BRI tanpa jaminan alias pinjaman tanpa jaminan untuk program KUR BRI 50Jt tersebut.

Di mana tahapan untuk cara mendapatkan KUR BRI 50 Jt untuk pinjaman tanpa agunan tersebut adalah sebagai berikut:

- Kunjungi laman kur.bri.co.id

- Pilih "Ajukan Pinjaman"

- Login menggunakan alamat email dan masukkan kata sandi jika sudah memiliki akun. Namun, jika belum memiliki akun di laman tersebut bisa memilih " Daftar".

Baca juga: Link Pendaftaran UMKM 2021 Login www.depkop.go.id Daftar Online UMKM 2021 Klik eform.bri.co.id/bpum

- Baca pernyataan yang diberikan oleh BRI dan klik "Setuju"

- Isi formulir pengajuan yang diberikan oleh BRI secara online. Di antaranya berisi tentang Profil Anda, Profil Usaha, Unggah Dokumen, dan Data Pengajuan.

Syarat pengajuan KUR BRI tanpa agunan 2021

Dirangkum dari laman resmi BRI, berikut syarat pengajuan KUR BRI 50 Jt untuk pinjaman tanpa agunan 2021 tersebut :

- Individu (perorangan)

- Memiliki usaha yang telah berjalan minimal 6 (enam) bulan

- Menjalankan usahanya di salah satu platform e-commerce (misal Shopee, Tokopedia dll) dan/atau penyedia ride hailing (Gojek atau Grab)

Baca juga: CARA Daftar Lengkap BLT UMKM Online 2021 Login www.depkop.go.id Cek BPUM Rp 2,4 Juta Klik E-Form BRI

- Tidak sedang menerima kredit dari perbankan kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, dan Kartu Kredit

- Persyaratan administrasi : Identitas berupa KTP, Kartu Keluarga (KK), dan surat ijin usaha (dapat berupa surat keterangan yang diterbitkan oleh e-commerce atau ride hailing)

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved