Breaking News

JUMLAH Cuti Bersama 2021 Kemungkinan Besar akan Dikurangi Pemerintah, Alasannya Diungkap Menko PMK

Menko PMK akan menggelar rapat evaluasi libur dan cuti bersama 2021 bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pengurangan cuti bersama

tahunbaruimlek.com/kolase tribunpontianak.co.id
Ilustrasi kalender cuti bersama 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah berencana akan mengurangi jumlah cuti bersama 2021.

Hal itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, pada Rabu 17 Februari 2021.

Kepastian perihal pengurangan itu akan dilakukan melalui rapat evaluasi cuti bersama tahun 2021.

Namun, ia menyatakan, kemungkinan jumlah cuti bersama 2021 akan dikurangi.

"Insya Allah minggu depan kita evaluasi, kemungkinan besar akan kita kurangi cuti bersamanya," kata Muhadjir.

Baca juga: TERBARU Daftar Libur dan Cuti Bersama Tahun 2021 - Total 23 Hari Plus Akhir Pekan Panjang dan Harpit

Meski begitu, Muhadjir belum memastikan berapa hari jadwal cuti bersama itu akan dihapus.

Dia menerangkan, pemerintah akan menggelar rapat evaluasi libur dan cuti bersama 2021 bersama kementerian dan lembaga terkait untuk memastikan pengurangan cuti bersama.

"Kita bicara dulu dengan kementerian terkait. Ada Menpan RB (Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), ada Menaker (Menteri Ketenagakerjaan) ada Menag (Menteri Agama). Terutama yang berkaitan dengan libur keagamaan," jelas Muhadjir.

Menko PMK berpandangan, kasus Covid-19 cenderung meningkat saat memasuki libur panjang.

Namun, menurutnya, penularan virus bukan hanya disebabkan libur panjang.

Masih banyak faktor lain yang turut mempengaruhi.

"Ada kecenderungan begitu (kasus Covid-19 meningkat). Jadi setiap ada libur panjang. Ada kenaikan kasus, walaupun itu juga tidak variabel tunggal. Ada banyak faktor," pungkas Muhadjir.

Sebelumnya, wacana evaluasi cuti dan libur bersama sepanjang tahun 2021 telah dilontarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Dirinya mengusulkan libur Hari Raya Idulfitri 1442 Hijriah hingga libur Tahun Baru 2022 diperpendek.

Hal itu bertujuan untuk meminimalisasi penularan virus corona saat musim libur panjang tiba.

Baca juga: KETENTUAN CUTI Bersama Akhir Tahun 2020 Natal & Tahun Baru, 3 Hari Batal serta 1 Hari Cuti Bersama

Total 23 Hari

Sebelumnya, daftar libur dan cuti bersama pada Tahun 2021 berjumlah total sebanyak 23 hari.

Itu belum lagi akan adanya libur akhir pekan panjang dan hari kejepit (Harpit) selama di 2021 mendatang.

Maka dari itu, sebelum merencanakan liburan selama 2021, baiknya Anda mengecek terlebih dulu pada bulan apa terdapat cuti bersama atau libur nasional.

Diketahui, penetapan cuti bersama dan libur nasional 2021 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) nomor 642/2020, 4/2020, dan 4/2020 yang pada 10 September 2020 lalu.

Mengutip situs resmi Kementerian PAN-RB, SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Berikut daftar hari libur nasional tahun 2021:

1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi

12 Februari: Tahun Baru Imlek

11 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

14 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1943

2 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

13-14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H

26 Mei: Hari Raya Waisak 2565

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 H

10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 H

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Libur Nasional 2021 ! Kalender 2021 Ada 23 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama

Daftar cuti bersama tahun 2021:

12 Maret: Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

12, 17, 18, dan 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 H

24 dan 27 Desember: Hari Raya Natal

Artikel ini sebagian telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Menko PMK: Kemungkinan Besar Kita Kurangi Cuti Bersama Tahun 2021

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved