BPUM UMKM Tahap 2 Cair Klik E-Form BRI Terakhir 18 Feb 2021, Cek www.depkop.go.id Daftar BPUM 2021

Pemerintah memberikan kebijakan telah memperpanjang masa penyaluran tahap 2 hingga 18 Februari 2021.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Bantuan UMKM pelaku usaha mikro 

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Cara Daftar Bantuan UMKM 2021

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tak bisa dilakukan secara online.

Semuanya dilakukan secara manual, info lengkap cek www.depkop.go.id.

Kementerian Koperasi UKM menyampaikan sejak tidak ada pendaftaran online untuk bantuan umkm hanya saja untuk pengisian data itu dilakukan di website Dinas Koperasi UKM daerah masing-masing.

Sehingga peserta datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabuapten Kota sesuai persyaratan untuk daftar.

Syarat bantuan UMKM BPUM Banpres 2021

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved