Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua Dilakukan di Sekadau
Vaksinasi itu dilaksanakan di Puskesmas Sekadau Hilir, yang diikuti oleh pejabat publik, Forkompimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama, Selasa 16 Febr
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Dinas Kesehatan Kabupaten Sekadau kembali melakukan vaksinasi tahap dua bagi pejabat publik dan nakes yang sebelumnya telah menerima vaksin tahap pertama yang dilaksanakan pada 2 Februari 2021.
Vaksinasi itu dilaksanakan di Puskesmas Sekadau Hilir, yang diikuti oleh pejabat publik, Forkompimda, tokoh masyarakat dan tokoh agama, Selasa 16 Februari 2021.
Selanjutnya pada Rabu 17, 18, dan 19 Februari di masing-masing fasilitas kesehatan bagi tenaga kesehatan.
Baca juga: Vaksinasi Tahap II, Wakapolres Sekadau: Vaksin Sinovac Aman dan Halal
Plt Kepala Dinas Kesehatan PP dan KB Kabupaten Sekadau, Henry Alpius menjelaskan vaksinasi tahap kedua memang harus dilakukan setelah 14 hari vaksin tahap pertama diberikan.
"Dari 13 orang yang kita layak vaksin semuanya hadir dan bisa divaksin. Gejala setelah vaksin juga tidak ada," kata Henry Alpius.
Henry Alpius juga menghimbau masyarakat yang sudah menerima vaksin Covid-19, agar tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Karena efektivitas vaksin sinovac membutuhkan waktu 14-28 hari pembentukan imun setelah penyuntikan vaksin kedua kalinya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/marpirna-skgsk-amaksngd.jpg)