Cara Daftar NIB Login oss.go.id Lengkap Syarat dan Tata Cara Daftar NIB

Cara daftar Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS v1.1 sangat mudah. Kamu bisa Login di OSS v1.1 melalui https://oss.go.id dengan menggunakan akun ya

TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Ilustrasi - Cara Daftar NIB Login oss.go.id Lengkap Syarat dan Tata Cara Daftar NIB. 

1. Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.

2. Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Non Perseorangan -> pilih jenis Badan Usaha/Badan Hukum/Badan Usaha Lainnya yang sesuai dengan usaha Anda (misalnya Perseroan Terbatas/PT) -> klik tombol Pendaftaran NIB PT.

3. Bila nama perusahaan Anda belum muncul dalam tabel legalitas, maka:

- Untuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata -> klik tombol Ambil Data Legalitas.

- Untuk selain PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata -> melakukan perekaman data legalitas sesuai dengan formulir yang tersedia.

4. Lengkapi formulir data legalitas yang berisi:

- Untuk PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, lengkapi data dalam formulir Data Perusahaan yang masih kosong.

- Untuk selain PT, CV, Firma, dan Persekutuan Perdata, lakukan pengisian secara manual seluruh data dalam formulir Data Perusahaan, Data Legalitas, Data Pengurus & Pemegang Saham, dan Data Maksud & Tujuan.

5. Klik tombol Lanjut. OSS akan memvalidasi data yang telah diisi dan memberitahukan apabila ada yang perlu diperbaiki. Bila isian data sudah benar, klik tombol Lanjut Proses NIB.

Baca juga: Cara Daftar NIB di OSS Online , Ini Panduan Cara Mendaftar OSS di Oss.go.id

2. PROSES NIB

1. Pada formulir Periksa Data Legalitas, Anda dapat melihat rangkuman Data Perusahaan, Data Legalitas, Data Pengurus & Pemegang Saham, dan Data Maksud & Tujuan.

Kemudian klik tombol Lanjut.

2. Pada formulir Input Data KBLI, Anda harus memilih KBLI 5 digit yang sesuai dengan jenis usaha Anda dengan meng-klik tombol Tambah KBLI -> pilih KBLI dan lengkapi informasi yang sesuai dengan KBLI tersebut -> klik tombol Simpan Data KBLI -> klik tombol Lanjut.

3. Pada formulir Input Kelengkapan Data, Anda harus melengkapi data yang terkait dengan Aktivitas Kepabeanan, Data Pendaftaran BPJS, dan Data Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan -> klik tombol Lanjut.

4. Pada tampilan Periksa Draft NIB, Anda dapat melihat rangkuman data NIB yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.

5. Pada tampilan Cetak NIB Anda, Anda dapat melihat cetakan NIB, Pendaftaran BPJS Kesehatan dan Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Kemudian klik tombol Lanjutkan ke Proses Izin Usaha.

3. PROSES IZIN USAHA

1. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB -> klik tombol Lanjutkan. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih.

2. Pilih KBLI 5 digit tersebut. Kemudian klik tombol Proses Kegiatan Usaha, lalu lengkapi formulir Kegiatan Usaha sebagai berikut:

- Data Proyek

- Data Lokasi

- Izin Lokasi (bila dipersyaratkan Izin Lokasi)

- Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan Izin Lingkungan)

- IMB + SLF (bila dipersyaratkan IMB dan SLF)

Izin Usaha

- Draft Proyek dan Izin Usaha

- Output Proyek dan Izin Usaha (Anda dapat melihat produk cetakan Izin Lokasi, Izin Lingkungan, IMB + SLF, dan Izin Usaha) Catatan:

- Bila Anda memiliki lebih dari satu KBLI 5 digit, maka lakukan tahapan seperti butir 12 tersebut di atas untuk masing-masing KBLI 5 digit tersebut.
Detail penjelasan untuk poin a s/d h (KLIK DI SINI)

4. PROSES IZIN KOMERSIAL/OPERASIONAL

1. Klik tombol Lanjutkan ke Izin Komersial/Operasional.

2. Arahkan kursor Anda dan klik ke nomor NIB/Nama Perusahaan Anda -> klik tombol Pilih NIB. Kemudian akan muncul daftar KBLI 5 digit yang telah Anda pilih -> klik tombol Pilih Proyek/Kegiatan Usaha.

3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, Anda dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang Anda perlukan sesuai dengan kegiatan usaha Anda dan lengkapi data yang diperlukan. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah Anda pilih. Klik tombol Lanjut dan Simpan.

5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang telah diterbitkan oleh OSS.

Baca juga: OSS Login Page app.oss.go.id , Panduan Cara Membuat Akun OSS untuk NIB Online UMKM dan Usaha Lain

Lengkapi Data

1. Bagi pelaku usaha yang telah memiliki NIB dan izin usaha harus melengkapi data proyeknya sebagai berikut:

- Data nilai investasi di masing-masing KBLI 5 digitnya (detail KLIK DI SINI);

- Jenis kegiatan (agar dipilih : utama/pendukung/kantor administrasi);

- Apakah lokasi proyek ini memiliki NPWP berbeda dengan Kantor Pusat? (agar dijawab : ya/tidak);

- Nama penanggung jawab proyek. Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan; dan

- Status lahan (agar dipilih : sewa/bukan sewa).

2. Berikut panduan penggunaan OSS versi 1.1:

- Panduan untuk melengkapi data proyek hasil migrasi (KLIK DI SINI)

- Panduan registrasi akun (KLIK DI SINI)

- Panduan permohonan untuk non perseorangan (KLIK DI SINI)

- Panduan permohonan untuk perseorangan (KLIK DI SINI)

- Panduan permohonan untuk mikro dan kecil perseorangan (KLIK DI SINI)

- Panduan permohonan untuk kantor perwakilan (KPPA, KP3A, BUJKA, STPW Luar Negeri) (KLIK DI SINI)

Bagi pelaku usaha, kementerian/lembaga/ DPMPTSP yang memerlukan bantuan teknis atau mengalami kendala dalam mengakses OSS versi 1.1 dapat menyampaikan ke alamat email: helpdesk.oss@bkpm.go.id dengan mencantumkan NIB, Nama Perusahaan, Username dan Permasalahan yang dihadapi

Cara penggunaan OSS

Untuk dapat mengakses sistem OSS, pelaku usaha wajib memiliki hak akses.

Berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

1. Masuk ke laman OSS, silakan klik link ini.

2. Begitu laman terbuka, klik tombol Daftar/Masuk. Setelah itu, klik tombol Daftar.

3. Laman registrasi akan terbuka. Anda akan diminta untuk mengisi data, yaitu mengisi Nomor Induk Kependudukan/NIK untuk perseorangan dan nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran untuk non perseorangan.

4. Setelah semua data sudah lengkap terisi, isi captcha yang tersedia dan klik Submit.

5. Anda akan menerima e-mail verifikasi akun OSS, klik tombol Aktivasi.

6. Berikutnya Anda akan kembali menerima e-mail yang berisi username serta password yang dikirimkan oleh sistem.

7. Akses kembali laman di atas, lalu klik tombol Daftar/Masuk dan pilih Masuk.

8. Setelah Anda bisa masuk ke akun, berikutnya Anda tinggal mempelajari detail lanjutan untuk mendapatkan NIB.

Baca juga: OSS Login Page di Oss.go.id Registrasi , Bagaimana Cara Membuat NIB Online UMKM di Www.oss.go.id

Bagi para pelaku usaha yang hendak melakukan pembaruan data, jika dalam prosesnya terdapat kendala teknis, administratif, atau yang lain, Anda dapat mengajukan pertanyaan melalui alamat e-mail osscenter@oss.go.id. E-mail yang Anda kirimkan.

Sebaiknya mencantumkan NIB, nama perusahaan Anda sebagaimana terdaftar, izin lokasi, username, serta keterengan tambahan mengenai kendala yang dihadapi.

Selain itu, Anda juga dapat mengakses informasi-informasi lainnya terkait proses perizinan usaha ini di laman resmi milik BKPM atau OSS.

Ketahui juga lebih jauh tentang regulasi-regulasi spesifik untuk jenis-jenis bidang usaha tertentu yang bisa memengaruhi proses perizinan, termasuk kelengkapan dokumen yang dibutuhkan kemudian.

Jika Anda termasuk salah satu pemilik usaha yang belum mengurus perizinan ini, sebaiknya segera luangkan waktu untuk segera mendaftar melalui OSS.

Siapkan juga dokumen persyaratan sebagaimana sudah Anda baca dalam ulasan panjang di atas.

Pastikan usaha Anda berjalan lancar dengan mematuhi regulasi perizinan yang ada.

Selamat mencoba. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved