Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Minta Masyarakat dan Korporasi Patuhi Pergub dan Perda Karhutla
Kondisi tersebut, lanjutnya, juga disebabkan karena luasnya lahan gambut di Kalbar yang mencapai 11 persen dari daratan Kalbar sehingga resiko kebakar
Penulis: Chris Hamonangan Pery Pardede | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah meminta agar masyarakat dan korporasi dapat mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar terkait karhutla.
Walaupun memang, diakui Suriansyah jika kebakaran hutan dan lahan di Kalbar merupakan bencana yang sudah rutin terjadi serta sudah menjadi fenomena alam karena kebakaran hutan ini setiap tahun pada musim kemarau terjadi di Kalbar.
Kondisi tersebut, lanjutnya, juga disebabkan karena luasnya lahan gambut di Kalbar yang mencapai 11 persen dari daratan Kalbar sehingga resiko kebakaran hutan menjadi lebih tinggi.
"Mudahnya gambut terbakar disebabkan oleh kondisi secara fisik gambut yang memang mudah terbakar karena kekeringan, besarnya pori-pori udara, menjadi ketersediaan oksigen dalam gambut tersebut dan beberapa tindakan manusia baik korporasi maupun perorangan dalam pengolahan dan pemanfaatan gambut untuk bercocok tanam," kata Suriansyah, Minggu 14 Februari 2021.
Baca juga: Christiandy Sebut Telah Minta KLH Perhatikan Damkar Bantu Padamkan Karhutla
"Ini tentunya harus disikapi secara bijaksana, pemerintah lewat pergub sudah menerbitkan pergub nomor 39 tahun 2019 dan perda tahun 2020, Pemda dan DPRD sudah menerbitkan perda tentang karhutla," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, resiko kebakaran gambut juga bisa terjadi karena adanya budaya masyarakat didalam membuka lahan maupun bercocok tanam dan pembukaan lahan oleh korporasi dalam perluasan lahan terutama sawit.
Untuk mengatasi tersebut, ia mengatakan jika pemda sudah menerbitkan perda tentang karhutla dan pergub tentang karhutla untuk penanggulangannya.
"Harapan kita apabila semua masyarakat mematuhi perda dan pergub tersebut, resiko kebakaran hutan dapat kita minimalisir. Tugas pemda dan aparatur keamanan bagaimana menegakan perda tersebut sehingga ada kepatuhan masyarakat dan korporasi didalam pembukaan lahan, terutama pembukaan lahan pertanian," tuturnya.
Masih kata Suriansyah, pada tahun 2021, DPRD bersama Pemda sedang merencanakan untuk menyusun perda tentang pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Baca juga: Berikut Upaya Pencegahan Karhutla yang Dilakukan Camat Pontianak Tenggara
Hal ini ditunjukan untuk melindungi kepentingan masyarakat tradisional agar dalat tetap memanfaatkan lahan hutan untuk keperluan berladang, tetapi tentu dengan skala terbatas, dan tata cara yang aman.
"Ini tentunya menyikapi masih tergantungnya sebagian masyarakat tradisional di Kalbar didalam pembukaan lahan. Harapannya dengan perda tersebut pemerintah menjamin hak kepentingan masyarakat, dan disisi lain melindungi hutan dan lahan terhadap resiko kebakaran," jelasnya.
Untuk diketahui, kata Suriansyah, resiko kebakaran tidak hanya terjadi dilahan gambut, tapi juga terjadi dilahan mineral, atau tanah keras.
Kebetulan kegiatan perladangan oleh masyarakat umumnya dilakukan ditanah keras. Tapi jika tidak dilakukan secara baik, bijaksana dan terencana, dapat juga mengalami kebakaran hutan dan lahan.
Baca juga: Antisipasi Karhutla, Sat Sabhara Polres Mempawah Lakukan Patroli Dialogis
"Saya rasa soal kebakaran hutan dan lahan harus kita antisipasi dan kita sikapi dengan bijaksana tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat tradisional. Dari sisi korporasi karena mereka sudah mempunyai teknologi dan modal yang cukup besar, seharusnya menghindari pembukaan lahan secara tebas dan bakar tersebut," ungkapnya.
Terhadap hal ini, ujarnya, tentu pemerintah daerah, pemerintah pusat lewat aparat keamanan harus melakukan pengawasan dan pencegahan sehingga korporasi tidak lagi membuka lahan dengan cara tebas dan bakar atau memanfaatkan masyarakat untuk membuka lahan, untuk kepentingan korporasi yang seolah-olah beralasan untuk kepentingan masyarakat lokal, padahal lebih jauh untuk kepentingan korporasi.
"Kita di Kalbar mengharapkan masyarakat mulai tahun 2021 tidak ada lagi karhutla yang mengganggu dan menyebabkan polusi udara serta timbulnya berbagai penyakit, mari kita jaga hutan dan lahan kita sebagai aset bangsa dan untuk kepentingan pembangunan di Kalbar tanpa merusak lingkungan," pungkasnya. (*)
Update Berita Pilihan
Tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > DI SINI