Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar Minta Masyarakat dan Korporasi Patuhi Pergub dan Perda Karhutla
Kondisi tersebut, lanjutnya, juga disebabkan karena luasnya lahan gambut di Kalbar yang mencapai 11 persen dari daratan Kalbar sehingga resiko kebakar
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah meminta agar masyarakat dan korporasi dapat mematuhi Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalbar terkait karhutla.
Walaupun memang, diakui Suriansyah jika kebakaran hutan dan lahan di Kalbar merupakan bencana yang sudah rutin terjadi serta sudah menjadi fenomena alam karena kebakaran hutan ini setiap tahun pada musim kemarau terjadi di Kalbar.
Kondisi tersebut, lanjutnya, juga disebabkan karena luasnya lahan gambut di Kalbar yang mencapai 11 persen dari daratan Kalbar sehingga resiko kebakaran hutan menjadi lebih tinggi.
"Mudahnya gambut terbakar disebabkan oleh kondisi secara fisik gambut yang memang mudah terbakar karena kekeringan, besarnya pori-pori udara, menjadi ketersediaan oksigen dalam gambut tersebut dan beberapa tindakan manusia baik korporasi maupun perorangan dalam pengolahan dan pemanfaatan gambut untuk bercocok tanam," kata Suriansyah, Minggu 14 Februari 2021.
Baca juga: Christiandy Sebut Telah Minta KLH Perhatikan Damkar Bantu Padamkan Karhutla
"Ini tentunya harus disikapi secara bijaksana, pemerintah lewat pergub sudah menerbitkan pergub nomor 39 tahun 2019 dan perda tahun 2020, Pemda dan DPRD sudah menerbitkan perda tentang karhutla," tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, resiko kebakaran gambut juga bisa terjadi karena adanya budaya masyarakat didalam membuka lahan maupun bercocok tanam dan pembukaan lahan oleh korporasi dalam perluasan lahan terutama sawit.
Untuk mengatasi tersebut, ia mengatakan jika pemda sudah menerbitkan perda tentang karhutla dan pergub tentang karhutla untuk penanggulangannya.
"Harapan kita apabila semua masyarakat mematuhi perda dan pergub tersebut, resiko kebakaran hutan dapat kita minimalisir. Tugas pemda dan aparatur keamanan bagaimana menegakan perda tersebut sehingga ada kepatuhan masyarakat dan korporasi didalam pembukaan lahan, terutama pembukaan lahan pertanian," tuturnya.
Masih kata Suriansyah, pada tahun 2021, DPRD bersama Pemda sedang merencanakan untuk menyusun perda tentang pembukaan lahan berbasis kearifan lokal.
Baca juga: Berikut Upaya Pencegahan Karhutla yang Dilakukan Camat Pontianak Tenggara
Hal ini ditunjukan untuk melindungi kepentingan masyarakat tradisional agar dalat tetap memanfaatkan lahan hutan untuk keperluan berladang, tetapi tentu dengan skala terbatas, dan tata cara yang aman.
Suriansyah
Wakil Ketua DPRD Kalbar
DPRD Kalbar
DPRD Provinsi Kalbar
Karhutla
Terbaru Dari Kalbar
Kalbar
Berita Terkini Tribunpontianak
Tribunpontianak.com
Tribunpontianak
tribunpontianak.co.id
Rivaldi Ade Musliadi
SOAL dan JAWABAN TVRI Kamis 25 Februari 2021 Kelas 5 SD, Sampah Menggunung Longsor Tak Terbendung |
![]() |
---|
INTIP Status WhatsApp Nissa Sabyan: Bismillah Tak akan Kehilangan Arah! Sebab Itu, Kita Harus Hijrah |
![]() |
---|
HASIL Liga Champions Manchester City Vs Munchengladbach, Real Madrid Vs Atalanta Live Score M City 1 |
![]() |
---|
JADWAL Leg 2 Liga Champions Babak 16 Besar! Barcelona Butuh Keajaiban, PSG dan Bayer Kalah Pun Lolos |
![]() |
---|
LENGKAP Hasil Liga Champions Leg 1 Babak 16 Besar! Barcelona, Juventus & Real Madrid - Cek Top Skor |
![]() |
---|