Polsek Sengah Temila Amankan Motor Ninja Diduga Hasil Pencurian dan Penggelapan

Dijelaskan Kapolsek, dari hasil introgasi terhadap FI, sepeda motor jenis Kawasaki Ninja tersebut di belinya dari orang yang tidak dikenal yang berasa

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Personil Polsek Sengah Temila saat mengamankan FI dan barang bukti. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Kanit Reskrim Polsek Sengah Temila Aiptu P Eko Kusyunianto bersama empat personil lainnya, mengamankan sepeda motor jenis Kawasaki Ninja 250 dengan Nomor Polisi KB 3864 NR pada Sabtu 13 Februari 2021.

Motor Ninja 250 tersebut diketahui dikuasai oleh FI (23) jenis kelamin laki-laki, dan tercatat sebagai warga Desa Banying, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Lanak.

Kapolres Landak AKBP Ade Kuncoro melalui Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan, FI diamankan karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan.

"FI diamankan sesuai dengan Laporan Pengaduan Nomor TBL/30/II/2021/Res Kubu Raya/Sek Sui Raya tanggal 11 Februari 2021," ujar Kapolsek pada Minggu 14 Februari 2021.

Baca juga: Sosialisasi Pawswakarsa di PT GAM, Sat Binmas Polres Landak Pasang Baliho Imbauan Larangan PETI

Dijelaskan Kapolsek, dari hasil introgasi terhadap FI, sepeda motor jenis Kawasaki Ninja tersebut di belinya dari orang yang tidak dikenal yang berasal dari Kabupaten Sintang dengan harga Rp 23 juta via Mesenger Facebook.

Kemudian sepeda motor jenis Kawasaki Ninja dibawa FI pulang ke kampung di Dusun Ngadan, Desa Banying, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak.

"Saat ini FI dan sepeda motor sudah kita serahkan ke Polsek Sungai Raya, mengingat TKPnya di wilayah hukum Polsek Sungai Raya," ungkap Ipda Yulianus Van Chanel. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved