DOA Buka Puasa Sunnah Rajab, Hukum Puasa Rajab dan Dalilnya | Niat Puasa Rajab Hari ke 1 Doa Berbuka

Dalam artikel ini, akan kami ulas seputar puasa Rajab. Termasuk hukum puasa Rajab dan dalilnya yang menjadi dasar diamalkannya puasa Sunnah satu ini.

Editor: Ishak
https://islami.co/
BERIKUT ULASAN DOA Buka Puasa Sunnah Rajab, Hukum Puasa Rajab dan Dalilnya | Niat Puasa Rajab Hari ke 1 Doa Berbuka Puasa Rajab / ILUSTRASI. 

Namun demikian, membaca doa bulan Rajab tetap dibolehkan. Berikut bacaan doa memasuki bulan Rajab:

أللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَان

Allahumma barik lana fi rajaba wa sya’bana wa balighna Ramadhana.

Artinya: “Ya Allah, berkahilah umur kami di bulan Rajab dan Sya’ban, serta sampaikanlah (umur) kami hingga bulan Ramadhan.”

Amalan di Bulan Rajab

Karena sucinya bulan Rajab inilah, banyak amalan dianjurkan para ulama.

Akan tetapi, tidak ada ibadah atau amalan khusus yang dilakukan di bulan Rajab, seperti puasa di bulan Ramadhan.

Baca juga: BOLEHKAH Niat Puasa Rajab di Pagi Hari ? Hukum Puasa Rajab Hanya Sehari atau Dua Hari & Tanpa Sahur

Melansir situs reski Pondok Pesantren Tebuireng Jombang yaitu Tebuireng Online, berikut keutamaan bulan Rajab:

Syaikh Nawawi al-Bantani dalam kitabnya Nashaihul ‘Ibad menjelaskan bahwa Umar bin Khattab ra. pernah berkata, ”Kemuliaan dunia dapat diraih dengan harta dan kemuliaan akhirat dapat diraih dengan amal saleh”.

Di bulan yang istimewa ini, umat Islam berlomba-lomba untuk memperoleh kemuliaan dengan menjalankan beberapa amalan di bulan Rajab di antaranya yaitu:

1. Puasa Rajab

Menurut Riwayat al-Thabarani dari Sa'id bin Rasyid:

“Barangsiapa berpuasa sehari di bulan Rajab, maka ia laksana berpuasa setahun, bila puasa 7 hari maka ditutuplah untuknya pintu-pintu neraka jahanam, bila puasa 8 hari dibukakan untuknya 8 pintu surga, bila puasa 10 hari, Allah akan mengabulkan semua permintaannya....."

Menurut Ibnu Abbas ra. berkata :

"Puasa di awal bulan Rajab dapat menghapus dosa (kafarat) selama 3 tahun, dihari kedua menjadi kafarat selama 2 tahun, dihari ketiga menjadi kafarat selama 1 tahun, kemudian di setiap hari sesudah itu menjadi kafarat selama 1 bulan". (HR. Abu Muhammad Al-Khalali, Dimuat dalm kitab Jami'Ush-Shaghir)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved