KESEMPATAN Dapat Bantuan 2,4 Jt & Uang Saku Buat Mahasiswa, Ikut Program Kampus Mengajar Cek Caranya
Program ini bernama Kampus Mengajar merupakan program terbaru di era Mendikbud Nadiem Makarim dalam rangka memajukan pendidikan
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kemendikbud bekerjasama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), memanggil mahasiswa dari seluruh program studi dan perguruan tinggi di Indonesia untuk berkontribusi, membuat perubahan, seraya mengembangkan diri.
Kesempatan emas bagi para mahasiswa juga menjadi peluang untuk mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta ditambah lagi uang saku Rp 700 ribu perbulan.
Program ini bernama Kampus Mengajar merupakan program terbaru di era Mendikbud Nadiem Makarim dalam rangka memajukan pendidikan bagi semua siswa di seluruh Indonesia.
Bagi mahasiswa yang berpartisipasi selain mendapat bantuan dan uang saku juga bisa dijadikan sebanyak 12 SKS.
Namun untuk bisa mendapatkannya mahasiswa harus melalui seleksi terlebih dahulu.
Mahasiswa yang bergabung dalam program ini harus daftar secara online https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/kampusmengajar2021 selanjutnya akan melalui seleksi.
Yang lolos nantinya akan mengajar anak-anak sekolah dasar di daerah tertinggal bisa melalui daring.
Program ini sangat baik sekali bagi mahasiswa terutama bagi yang belum memiliki pengalaman untuk bekal mengembangkan diri sebagai CV.
Melalui program Kampus Mengajar angkatan 1 tahun 2021, sebagai implementasi Kampus Merdeka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim mengajak mahasiswa bisa mengajar di wilayah 3T (terdepan, tertinggal dan terluar).
• PELUANG Mahasiswa Dapat Bantuan 2,4 Juta & Uang Saku 700 Ribu Perbulan di Program Kemendikbud
"Bagi mahasiswa yang berpartisipasi di dalam acara ini, saya berharap bisa mengajar adik-adik Sekolah Dasar (SD) selama 12 minggu di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar)," ujarnya, melalui Zoom webinar Peluncuran Kampus Mengajar, Selasa 9 Februari 2021.
Bagi mahasiswa yang nanti terpilih melalui program ini bisa mendapat bantuan pendidikan hasil kerjasama Kemendikbud dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan ( LPDP ).
Hal ini, ditegaskan langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi ( Dirjen Dikti ) Nizam.
Ia mengatakan ada insentif yang jumlahnya dapat membantu mahasiswa selama menempuh pendidikan di kampus dan program Kampus Mengajar ini.
"Bantuan biaya hidup Rp 700 ribu per bulan dan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) maksimal sebesar Rp 2,4 juta, namun besarannya tergantung uang kuliah di masing-masing perguran tinggi," kata Nizam.
Bantuan UKT maksimal sebesar Rp 2,4 juta ini dikatakan Nizam sudah diperhitungkan matang dan diharapkan bisa membantu memfasilitasi pendidikan para mahasiswa.
• CARA Daftar Bantuan 2,4 Juta & Uang Saku 700 Ribu Perbulan Bagi Mahasiswa di Program Kampus Mengajar
Ia mengatakan, bantuan insentif tidak cuma diberikan kepada mahasiswa saja.
Bagi dosen pembimbing lapangan juga mendapat insentif dari Kemendikbud.
"Serta kami berikan sertifikat bagi dosen pembimbing kegiatan," ujar dia.
Cara Pendaftaran Program Kampus Mengajar
Sementara, alur pendaftaran Kampus Mengajar angkatan 1 adalah sebagai berikut:
1. Pendaftaran online pada 9-21 Februari 2021 https://kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/kampusmengajar2021
2. Seleksi pada 22 Februari-12 Maret 2021.
3.Pembekalan pada 15-21 Maret 2021.
4. Penugasan pada 22 Maret-25 Juni 2021.
5. Penarikan Mahasiswa pada 26 Juni 2021.
6. Transfer SKS di Perguruan Tinggi pada 5-11 Juli 2021.
Syarat Program Kampus Mengajar
- Mahasiswa sudah semester 5 keatas dari semua program studi
- Minimal IPK 3,00 lalu aktif di organisasi dan dengan izin atau rekomendasi dari masing-masing kampus.
- Bakal dapat pengakuan setara 12 SKS dengan aktifitas mengajar selama enam jam mulai Senin-Jumat
- Mengajar siswa membaca, berhitung, dan disesuaikan kemampuan siswa
Adapun, sekolah yang bakal menjadi tempat para mahasiswa mengajar ini memiliki persyaratan sebagai berikut:
1. SD Sasaran Kampus Mengajar adalah SD Terakreditasi C terutama di daerah 3T
2. Mahasiswa pengajar berdomisili dekat dengan SD Sasaran sehingga tidak terjadi mobilisasi mahasiswa.
3. Selama penugasan, mahasiswa pengajar berperan sebagai duta edukasi perubahan perilaku Covid-19.
(*)