Istri Ungkap Penyakit Ustadz Maaher At-Thuwailibi Sebelum Meninggal Dunia di Rutan Bareskrim Polri

Djuju mengungkapkan, Ustaz Maheer meninggal dunia karena menderita sakit.Jadi minta tolong teman-teman media bantu counter hoaks-hoaks itu lah

Editor: Nasaruddin
Twitter/@ustazmaaher
Ustadz Maaher at Thuwailibi. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ustadz Maaher At Thuwailibi meninggal dunia saat menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Senin 8 Februari 2021.

Meninggalnya Ustadz Maheer yang punya nama asli Soni Eranata ini menyisakan pertanyaan terkait penyebabnya.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, polri sengaja tidak memberikan keterangan lebih terkait penyakit yang diderita ustaz Maaher At-Thuwailibi.

Sebab, kata Argo, penyakit yang diderita Maaher At-Thuwailibi sangat sensitif dan berkaitan dengan nama baik almarhum serta keluarga.

"Jadi, kita tidak bisa menyampaikan secara jelas sakitnya apa karena penyakitnya sensitif," ujar Argo saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa 9 Februari 2021, dilansir KompasTV.

"Yang terpenting bahwa dari keterangan dokter dan perawatan yang ada saudara Soni Eranata ini sakitnya sensitif yang bisa membuat nama baik keluarga juga bisa tercoreng kalau kami sebutkan disini," katanya.

Keluarga Ustadz Maaher At-Thuwailibi Akhirnya Buka Suara soal Isu Soni Meninggal Disiksa

Argo menjelaskan ustaz Maaher ditahan pada 4 Desember 2020.

Penahanan dilakukan karena Maaher menjadi tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang ITE.

Dalam proses penahanan, disebutkan Maaher merasa sakit.

Penyidik kemudian mengirimkan surat ke RS Polri untuk dilakukan pembantaran agar Maaher dapat menjalani perawatan.

"Kemudian ini kami sampaikan perawatan dari RS banyak, tidak hanya sekali, banyak yang dilakukan setiap hari ada hasil rekam medisnya," ujar Argo.

Lebih lanjut Argo menjelaskan penyidik telah mengantongi rekam medis selama Maaher menjalani perawatan hingga meninggal dunia.

Rekam medis tersebut juga sebagai bukti untuk membantah informasi bahwa Polri tidak memberikan ruang kepada Maaher untuk mendapatkan perawatan saat mengalami sakit di dalam Rumah Tahanan Bareskrim.

Sebelum meninggal dunia, Maaher sempat dibantarkan untuk menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Maaher sempat mendapatkan perawatan selama tujuh hari.

Argo menambahkan Maaher mendapatkan perawatan dan pelayanan yang sama dengan pasien lainnya saat dirawat di RS Polri.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved