Over Kapasitas, Berikut Rincian Warga Binaan Pemasyarakatan di Rutan Sanggau
Berdasarkan kriteria kasus, lanjutnya, Pidana umum sebanyak 234 orang, narkoba sebanyak 227 orang, Tipikor 8 orang, WNA satu orang.
Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Kepala Rutan Klas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan, sebanyak 508 jumlah tahanan yang ada di Rutan Klas II B Sanggau dari kapasitas Rutan sebanyak 211 orang.
Rinciannya, didalam Rutan 466 orang, diluar Rutan (42 orang tahanan dititip di Polres dan Polsek).
“Laki-laki sebanyak 449 orang dan perempuan sebanyak 17 orang. Data residivis sebanyak 53 orang,” katanya, Rabu 10 Februari 2021.
Berdasarkan kriteria kasus, lanjutnya, Pidana umum sebanyak 234 orang, narkoba sebanyak 227 orang, Tipikor 8 orang, WNA satu orang.
• Miliki Cukup Bukti Terkait Kasus Asusila, Pejabat Imigrasi Entikong Sanggau Bakal Jadi Tersangka
"Situasi di Rutan Klas II B Sanggau dalam keadaan aman, bersih dan kondusif,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Rutan Kelas II B Sanggau, Acip Rasidi menyampaikan bahwa pihaknya melakukan beberapa langkah untuk mencegah agar narkoba tidak masuk atau lolos ke dalam Rutan Sanggau.
"Seperti pada komitmen kita sama-sama memerangi narkoba jangan sampai lolos masuk ke dalam Rutan Sanggau, Apalagi sampai ada dikendalikan oleh narapidana," katanya, belum lama ini.
Untuk itulah, Pihaknya tetap intens menjalin komunikasi dan koordinasi dengan instansi terkait. "Kita juga akan terus menjalin koordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian maupun BNN Kabupaten Sanggau," tegasnya.
Selain itu juga, Langkah yang dilakukan adalah dengan memperketat lalu lintas Pengamanan Pintu Utama (P2U) dengan melakukan penggeledahan barang maupun orang termasuk Pegawai yang akan melaksanakan tugas.
"Serta memberikan sosialisasi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Saat-saat kegiatan Cofee morning tentang bahayanya penyalahgunaan narkoba," tegasnya.
Untuk itulah, Acip berpesan khususnya kepada WBP agar selalu memperhatikan peraturan tentang larangan penyalahgunaan narkoba.
"Oleh karena itu kita selalu mengimbau bahwa Hidup sehat tanpa narkoba,"pungkasnya. (*)