DAFTAR Bantuan UMKM 2021 Login www.kemenkopukm.go.id Lengkapi 6 Syarat & Link Eform BRI Cek Rp2,4 Jt

Peserta yang sudah daftar juga bisa mengecek bantuan secara online dengan mudah di link e-form BRI https://eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bantuan UMKM 2021 - Daftar Login www.kemenkopukm.go.id 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Berikut cara mendapatkan Bantuan UMKM atau Banpres Produktif Usaha Mikro ( BPUM) ikuti link www.kemenkopukm.go.id.

Bisa juga cek bantuan secara online dengan mudah di link e-form BRI https://eform.bri.co.id/bpum.

Bantuan UMKM atau BPUM ini sudah berjalan hingga tahap 2 dan penyalurannya saat ini masih berjalan hingga 18 Februari 2021 dan direncanakan program bantuan kepada pelaku usaha mikro ini bakal dilanjutkan di 2021.

Menteri Koperasi dan UKM ( Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, program Bantuan Presiden atau Banpres Produktif rencananya bakal dilanjutkan di tahun ini dengan mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.

"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif. Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujar Teten dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis 21 Januari 2021.

Pendaftaran harus dilakukan calon peserta dengan melengkapi seluruh persyaratan dan login www.kemenkopukm.go.id. untuk mengetahui lebih lanjut informasi pendaftaran Banpres Produktif usaha mikro.

Untuk pendaftaran peserta akan melalui sistem luring atau manual dan online.

Cek semua alur pendaftaran dan pengecekan bantuan UMKM secara lengkap di artikel ini.

PINJAMAN Bank BRI Tanpa Agunan Terbaru, Syarat Pinjaman Bank BRI Tanpa Jaminan | untuk 57 Juta UMKM

Cek Penerima Banpres BPUM UMKM BRI

- Login link e-from BRI eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi

- Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila sudah terdaftar maka NIK dan nama anda akan muncul dalam eform BRI.

"Nomor e-KTP terdaftar sebagai penerima BPUM"

Cara Daftar UMKM Login www.depkop.go.id Daftar Eform BRI Dapat Rp 2,4 Juta

Kelengkapan Syarat Pencairan Bantuan UMKM BPUM di BRI

- Buku tabungan

- Kartu ATM

- Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi doumen yakni: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPUM.

Pihaknya menjelaskan untuk menghindari penipuan maka ia menegaskan penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun.

Setelah dokumen lengkap ia menjelaskan maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Cara Daftar UMKM Online 2021 Login www.depkop.go.id Daftar UMKM eform.bri.co.id/bpum Klaim 2,4 Juta

Nama Tidak Muncul

Nama tetap tidak muncul saat pengecekan di link e-form BRI lakukan pengecekan secara langsung dengan mendatangi kantor bank penyalur BRI dengan membawa syarat dokumen pencairan.

Para pelaku usaha mikro yang NIK KTP mereka tidak ada di eform.bri.co.id/bpum masih bisa dapat bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara daftar banpres produktif usaha mikro (BPUM) maksimal akhir November 2020 ini.

Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Bantuan UMKM Rp 2,4 juta pasti cair jika ikuti kriteria berikut ini:

Cara Daftar Bantuan BPUM UMKM 2021

Pendaftaran untuk bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini akan melalui sistem luring dan online.

Daftar ke www.kemenkopukm.go.id untuk informasi lengkapnya.

Seluruh persyaratan harus dibawa langsung ke Dinas Koperasi dan UKM untuk mendaftar secara luring atau manual selanjutnya peserta akan diminta untuk mengisi data secara online.

Pengisian data online ini dilakukan di link Dinas Koperasi dan UKM setempat sesuai intruksi yang diberikan.

Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lengkapi Persyaratan ke Lembaga Pengusul sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved