DAFTAR Bantuan UMKM 2021 Login www.kemenkopukm.go.id Lengkapi 6 Syarat & Link Eform BRI Cek Rp2,4 Jt

Peserta yang sudah daftar juga bisa mengecek bantuan secara online dengan mudah di link e-form BRI https://eform.bri.co.id/bpum.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUN/ISTIMEWA
Bantuan UMKM 2021 - Daftar Login www.kemenkopukm.go.id 

Pengisian data online ini dilakukan di link Dinas Koperasi dan UKM setempat sesuai intruksi yang diberikan.

Syarat Daftar Bantuan UMKM BPUM 2021

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, maka pelaku Usaha Mikro bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran.

Namun demikian, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Melansir laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Lengkapi Persyaratan ke Lembaga Pengusul sebagai berikut:

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved