Bupati Cabut Kepemilikan Rumah Dinas Pejabat Eselon II di Kapuas Hulu
Rumah Kepala Dinas disinikan sudah ada. Mending kita berikan kepada yang memerlukan. Masih banyak ASN yang memerlukan rumah dinas tersebut
Penulis: Sahirul Hakim | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAPUASHULU - Bupati Kabupaten Kapuas Hulu Abang Muhammad Nasir memastikan kalau rumah jabatan untuk eselon II (kepala dinas) yang dibangun di Jalan Lintas Utara Desa Pala Pulau Kecamatan Putussibau Utara, sudah dicabut SK kepemilikannya.
"Asal diketahui bersama bahwa, untuk mengurus masalah aset ini tidak mudah. Jadi untuk rumah dinas itu sudah kita cabut SK Kepemilikannya," ujarnya kepada wartawan, Rabu 10 Februari 2021.
Nasir menjelaskan, setelah dicabutnya SK Kepemilikan rumah eselon II itu akan melakukan penataan ulang kembali terhadap siapa yang bakal menempati rumah tersebut.
"Rumah Kepala Dinas disinikan sudah ada. Mending kita berikan kepada yang memerlukan. Masih banyak ASN yang memerlukan rumah dinas tersebut. Maka perlu kita data ulang," ucapnya.
• Bupati Kapuas Hulu Serahkan NPHD Pengembangan Ubi Kayu ke Masyarakat Selimbau
Nasir juga memastikan, kedepannya perumahan untuk eselon II ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Jadi bukan kami tidak mengurus rumah tersebut, dan sudah kami urus dengan baik," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/rumah-jabatan-untuk-eselon-ii-kepala-dinas-yang-dibangun-102.jpg)