Asuransi Jiwasraya Hutang 112,5 Miliar Kepada Nasabah di Kalbar, Berikut Rinciannya

kalau ditotal jumlah klaim coporate ditambah ritel yang belum terbayarkan sampai hari ini 112,5 Miliar

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ridho
Suasana saat Komisi III DPRD Provinsi Kalbar menggelar rapat kerja dengan Asuransi Jiwasraya Cabang Pontianak dalam rangka mendapatkan masukan dan informasi dengan masalah klaim nasabah Asuransi Jiwasraya, baru-baru ini. DHO 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Asuransi Jiwasraya tekor, untuk ditingkat nasional, asuransi BUMN tersebut hutang Rp. 38,4 T, dan secara khusus di Kalbar Asuransi Jiwasraya berhutang Rp.112,5 M kepada para nasabah baik corporate maupun ritel.

Hal ini diketahui saat Rapat kerja antara komisi III DPRD Provinsi Kalbar dengan Asuransi Jiwasraya Cabang Pontianak dalam rangka mendapatkan masukan dan informasi dengan masalah klaim nasabah Asuransi Jiwasraya, baru-baru ini.

Corporate Business Manager (CBM) Jiwasraya Cabang Pontianak, Ismail memaparkan jika neraca Asuransi Jiwasraya per 31 Desember setelah diaudit BPK Rp. 15,9 T.

Sementara, kewajiban Rp. 54,4 T per-31 Desember 2020.

Nasabah Jiwasraya Akan Diselamatkan ke IFG Life, Ismail : Bukan Tidak Dibayar

Dengan hal ini, dikatakannya, Asuransi Jiwasraya tekor Rp. 38,4 T.

"Data yang kami kumpulkan yang ada disistem kami ada untuk portofolio corparate Rp. 16,8 M, untuk retail, di Singkawang Rp. 21,9 M, Sintang Rp. 50,8 M, dan Pontianak Rp. 22,9 M, kalau ditotal jumlah klaim coporate ditambah ritel yang belum terbayarkan sampai hari ini 112,5 Miliar," kata Manager CBSC Jiwasraya Altri A Karinda.

Suasana Rapat kerja antara komisi III DPRD Provinsi Kalbar dengan Asuransi Jiwasraya Cabang Pontianak dalam rangka mendapatkan masukan dan informasi dengan masalah klaim nasabah Asuransi Jiwasraya, baru-baru ini. DHO
Suasana Rapat kerja antara komisi III DPRD Provinsi Kalbar dengan Asuransi Jiwasraya Cabang Pontianak dalam rangka mendapatkan masukan dan informasi dengan masalah klaim nasabah Asuransi Jiwasraya, baru-baru ini. DHO (TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ridho)

Dipaparkan Altri, Jiwasraya defisit Rp. 38,4 T, sehingga dasar untuk suatu perusahaan asuransi tetap beroperasi sudah tidak tercapai.

Dari sisi operasional Jiwasraya sudah tidak bisa lagi beroperasi. Sehingga pemerintah, dikatakannya membuat kebijakan guna menyelamatkan nasabah dengan dipindahkan ke IFG Life.

"Untuk polis-polis aktif baik corporate maupun ritel akan dipindah ke IFG Life, tapi IFG Life punya syarat, sebelum polis dipindahkan ke IFG Life maka suku bunganya harus dinormalkan dulu, karena jika tidak, maka defisit terhadap pengembangan modal (seperti Jiwasraya, red) akan terjadi di IFG Life," paparnya.

"Untuk di corporate, produk-produk lama kita pindah ke produk baru dengan mengambil atau menyesuaikan hanya 95 persen dari nilai tunainya," tambah dia.

Diungkapkan Altri, 95 persen tersebut karena keterbatasan dana yang dikucurkan pemerintah hanya sebesar Rp. 22 T.

Jika semua kewajiban Jiwasraya sebesar Rp. 54,4 T ditransfer ke IFG Life, kata dia, maka saat pertama kali beroperasi IFG Life sudah tidak mencapai 120 persen.

Sehingga perusahaan yang didirikan untuk menyelamatkan portofolio Jiwasraya tidak bisa beroperasi sesuai peraturan perundang-undangan OJK.

"Jadi 95 persen untuk restrukturisasi, 5 persennya karena keterbatasan dana," bebernya.

Lanjut dikatakannya, jika nasabah tidak setuju dipindah ke IFG Life, akan tetap dipelihara di Jiwasraya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved