Polres Sambas Kembali Tangkap Pengedar Narkoba

Dikatakan dia, sebelumnya mereka mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Istimewa
Tersangka tersangka B 44 tahun warga Semparuk dan juga D 47 tahun warga Singkawang saat diamankan di Mapolres Sambas. (Istimewa/Polres Sambas) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kapolres Sambas AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo mengatakan mereka kembali mengamankan dua orang tersangka yang mengedarkan narkoba di wilayah Kabupaten Sambas.

Dikatakan dia, sebelumnya mereka mendapatkan laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu.

"Benar, kami baru saja mengamankan dua orang tersangka B 44 tahun warga Semparuk dan juga D 47 tahun warga Singkawang," ujarnya, Selasa 9 Februari 2021.

Diungkapkan dia, kedua tersangka itu di amankan di Dusun Semparuk Sebangkau, RT 39/RW 12 Desa Semparuk, Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas.

Polres Sambas Ungkap Kronologi Penangkapan Pengedar Narkoba

"Mereka diamankan pada 7 Februari 2021 sekira pukul 19.00 wib," jelasnya.

Karenanya kata dia, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya di depan hukum, dengan dugaan pelanggaran Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari tangan tersangka, diamankan dua paket plastik klip transparan yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,45 gram.

"Selain itu, juga diamankan satu buah bong atau hisap sabu," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved