Miliki dan Edarkan Sabu, Satres Narkoba Polres Sintang Ciduk Dua Warga Sintang

Dua orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. VNK, perempuan baru beruska 21 tahun, dan SYH, laki-laki 36 tahun.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Satu dari dua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika beserta barang bukti yang diamankan Satres Narkoba Polres Sintang. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,SINTANG - Dua warga Kabupaten Sintang, diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Dua orang itu kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. VNK, perempuan baru beruska 21 tahun, dan SYH, laki-laki 36 tahun.

Keduanya diamankan di hari yang sama pada Minggu, 7 Februari 2021. Penangkapan hanya berselang satu jam.

Rakor Lintas Sektoral Jelang Imlek dan Cap Go Meh, Ini Arahan Kapolres Sintang

Kapolres Sintang, AKBP Ventie Bernard Musak, melalui Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin mengatakan VNK diamankan berawal dari hasil penyelidikan di lapangan diperoleh informasi bahwa VNK ada memiliki narkotika jenis sabu.

Lalu, pada hari Minggu, 07 Februari 2021, sekitar Jam 12.00 Wib, petugas mengamankan VNK di Jln. M.T. Haryono. Pada saat diintrogasi VNK mengaku ada memiliki narkotika jenis sabu yang di simpan di rumahnya Desa Baning kota.

Selanjunya petugas mendatangi rumahnya dan VNK menunjukan barang bukti berupa sembilan klip plastik transparan berisi Kristal putih diduga narkotika jenis sabu.

"Kepada petugas VNK mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari SYH," kata Amansyurdin.

Petugas lalu melakukan pengembangan. Dari informasi awal dari VNK, petugas lalu menangkap SYH di hari yang sama, hanya berselang satu jam.

SYH ditangkap di rumahnya Jalan Y.C. Oevang Oeray Gg. Kepada petugas pelaku mengakui ada menyimpan narkotika di dalam kamar tidur dan menyerahkan kepada petugas.

"Ada 7 klip plastik diduga narkotika jenis sabu," jelasnya.

Kedua warga Sintang itu kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka disankakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved