MABT Mempawah Nyatakan Ikuti Surat Edaran Tentang Pembatasan dan Larangan Perayaan Cap Go Meh
"Hal ini juga demi kebersamaan dalam mendukung, dan membantu program pemerintah dalam mengatasi wabah Covid-19," tegasnya.
Penulis: Ramadhan | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Ketua Majelis Adat Budaya Tionghoa (MABT), Kabupaten Mempawah, Subandio, memastikan bahwa pihaknya akan mengikuti surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalbar Nomor: 443.1/0111 Tahun 2021.
Tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Kalimantan Barat.
"Surat edaran yang dikeluarkan pemerintah sudah pasti kita dukung. Kita juga memahami situasi kondisi sekarang ini pandemi Covid-19 masih berlangsung," ujarnya kepada Tribun, Selasa 9 Februari 2021.
Menurut Subandio, masyarakat Tionghoa tetap patuh terhadap surat edaran yang dikeluarkan oleh pemerintah.
• Covid-19 Belum Hilang, Kemenag Mempawah Imbau Rayakan Imlek dan Cap Go Meh Secara Sederhana
"Hal ini juga demi kebersamaan dalam mendukung, dan membantu program pemerintah dalam mengatasi wabah Covid-19," tegasnya.
Dia juga menghimbau masyarakat Tionghoa untuk merayakan perayaan Imlek dan Cap Go Meh dengan cara yang sederhana.
"Artinya cukup silaturahmi bersama keluarga, atau tetangga dekat, yang jarak jauh lakukan vicon. Serta untuk perayaan Cap Go Meh tahun ini tidak boleh arak-arakan naga, barongsai, dan tatung, yang dapat mengundang kerumunan, itu tidak boleh untuk tahun ini," jelasnya.
Subandio juga mengingatkan, untuk masyarakat Tionghoa yang akan melaksanakan sembahyang ke Kelenteng atau Vihara untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
"Jangan lupa berdoa meminta kepada Thien (Tuhan) agar Covid-19 segera musnah dari muka bumi ini," pungkasnya berpesan. (*)