KPAD Kayong Utara Tutup Sementara Layanan Pengaduan Kasus Anak
Meski begitu, Al Ghazaly mengatakan untuk proses pendampingan maupun tata kelola kantor masih akan dilakukan seperti biasa dengan penerapan protokol k
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONG UTARA - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kayong Utara menutup sementara layanan pengaduan langsung di kantor mereka.
Layanan ini ditutup mulai 8 Februari hingga 15 Februari 2021.
Selama penutupan, layanan dialihkan secara daring.
Ketua KPAD Kayong Utara, Al Ghazaly Rasid menjelaskan, penutupan ini menyusul Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 440/27/SATGASCOVID-19.A/2021 tentang upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Ini merupakan bentuk antisipasi dan menjalankan edaran Gugus Tugas," kata Al Ghazaly, Senin 8 Februari 2021.
Meski begitu, Al Ghazaly mengatakan untuk proses pendampingan maupun tata kelola kantor masih akan dilakukan seperti biasa dengan penerapan protokol kesehatan.
• Cegah Kasus Pelecehan Seksual Anak, KPAD Kayong Utara Bakal Prioritaskan Program Preventif Tahun Ini
"Kegiatan kantor tetap jalan, cuma penerimaan pengaduan yang kami alihkan menjadi daring kembali," ujar Al Ghazaly.
Adapun, kata Al Ghazaly, untuk melakukan pengaduan secara daring warga dapat menghubungi nomor ponsel 0834 4303 1069.
Warga juga dapat menyampaikan aduan lewat WhatsApp 0812 5326 1155 atau email pengaduan.kpadkku@gmail.com.
Sedangkan formulir pengaduan dapat diunduh melalui link bit.Iy/sttpkpadkku.
Al Ghazaly memastikan stafnya bakal melaksanakan tugas dan fungsinya seperti biasa selama layanan dialihkan secara daring. (*)