Jadi Penentu Kenaikan Kelas, UAS Bisa Dilakukan dalam 4 Bentuk Ini

Jadi Penentu Kenaikan Kelas, UAS Bisa Dilakukan dalam 4 Bentuk Ini..................................

Editor: Nasaruddin
YouTube Sekretariat Presiden
Menteri Pendidikan Nadiem Makarim. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memastikan tahun in iUjian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Ujian Sekolah ditiadakan.

Keputusan itu disampaikan Nadiem dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 pada 1 Februari 2021.

Menurut Nadiem, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat, perlu dilakukan langkah responsif.

Tentu yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.

Maka, tak heran jika kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring, atau siswa ikut pembelajaran jarak jauh (PJJ).

LINK KODE REDEEEM FF Login reward.ff.garena.com Tukar Kode Redeem FF Hari Ini Senin 8 Februari 2021

Pada SE itu, dalam poin ketujuh dijelaskan mengenai ketentuan atau syarat kenaikan kelas dalam kondisi pandemi Covid-19.

Berbicara mengenai kenaikan kelas, ada sejumlah hal yang menjadi ketentuan.

Dalam SE Mendikbud itu dijelaskan, kenaikan kelas tetap melalui Ujian Akhir Semester (UAS).

Namun, dikatakan bahwa UAS tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.

Mengacu pada SE tersebut, kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Penentu kenaikan kelas 2021

Ujian akhir semester (UAS) sebagai penentu kenaikan kelas 2021 dapat dilakukan dalam bentuk:

1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap atau perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

2. Penugasan.

3. Tes secara luring atau daring, dan/atau;

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved