49,51 Gram Sabu Dimusnahkan, Polres Singkawang Amankan Dua Tersangka

Pria ini diciduk jajaran Satres Narkoba di salah satu rumah di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Melayu, Singkawang, Kalimantan Barat pada Jumat 15 Januari

Penulis: Rizki Kurnia | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK/RIZKI KURNIA
Kasatres Narkoba, IPTU Jumari mencurahkan kristal sabu kedalam cairan kimia untuk dimusnahkan, Senin 8 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Kepolisian Polres Singkawang musnahkan 49,51 gram sabu dari tangan dua tersangka hasil penangkapan jajaran Satres Narkoba pada Januari 2021 lalu.

Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo melalui KasatRes Narkoba, IPTU Jumari mengatakan kedua tersangka ini tidak memiliki hubungan satu sama lainnya.

"Artinya mereka bukan merupakan komplotan," ungkap IPTU Jumari kepada wartawan, Senin 8 Februari 2021.

Tersangka pertama yang berhasil diamankan adalah AM.

Pria ini diciduk jajaran Satres Narkoba di salah satu rumah di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Melayu, Singkawang, Kalimantan Barat pada Jumat 15 Januari 2021 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.

Tangkap Tersangka Narkoba, Polres Sanggau Sita 33 Paket Sabu dan 5 Butir Pil Ekstasi

"Dari tangan pelaku, kami dapati 21,89 gram sabu dari dua kantong plastik klip," katanya.

Sedangkan tersangka kedua adalah HA. Dia berhasil diciduk jajaran Satres Narkoba di sebuah rumah di jalan R.A Kartini, Kelurahan Sekip Lama pada Minggu 24 Januari 2021 sekitar pukul 03.30 WIB.

"Dari pelaku HA, kami dapati empat klip sabu dengan total berat 29,82 gram," terangnya.

Dari tangan kedua tersangka, lanjut IPTU Jumari, kepolisian mengamankan Barang Bukti (BB) berupa sabu dengan total 51,71 gram.

Namun, dari jumlah tersebut, sebanyak 0,2 gram BB digunakan dalam pengujian Balai POM, serta 3 gram BB sabu dihadirkan dalam persidangan.

"Total barang bukti yang akan dimusnahkan seberat 49,51 gram sabu," terangnya.

Sebelum dimusnahkan, kristas sabu yang berada didalam kantong plastik klip itu di uji terlebih dahulu dengan alat Screening Drug dihadapan awak media.

Usai dinyatakan kristal tersebut benar merupakan sabu, petugas kemudian mencurahkan seluruh sabu tersebut kedalam ember yang sudah berisi bahan campuran kimia rancun rumput. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved