Syarat Pembuatan Akta Kelahiran ! Wajib Dilaporkan Paling Lambat 60 Hari Sejak Kelahiran

Sesuai ketentuan, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahira

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
(KOMPAS.com/Ari Maulana Karang)
Ilustrasi akta kelahiran. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Akta Kelahiran merupakan dokumen identitas autentik mengenai status seseorang dan bukti kewarganegaraan yang bersangkutan.

Sesuai ketentuan, setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana setempat paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran.

Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk di Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.

Pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahiran, pencatatan dan penerbitan akta kelahiran dilaksanakan setelah mendapat keputusan Kepala Instansi Pelaksana setempat.

Cara Daftar Bantuan KIS Agar Dapat Rp 300 Ribu Login dtks.kemensos.go.id Pakai KTP dan KK

Proses Penerbitan Kutipan Akta Kelahiran pada Instansi Pelaksana (Disdukpil) paling lambat 14 (empat belas) hari.

Bagi anda yang ingin mengurus Akta Kelahiran berikut syaratnya dikutip Tribunpontianak.co.id dari laman resmi Disdukcapil Kota Pontianak :

a) Asli surat keterangan lahir dari dokter/bidan/penolong kelahiran;

b) Fotocopy surat nikah/kutipan akta perkawinan yang dilegalisir oleh lembaga yang mengeluarkan;

c)  Fotocopy  Kartu Keluarga dimana penduduk  didaftarkan sebagai anggota keluarga;

d)  Fotocopy  KTP-el masing-masing yaitu orang tua/wali, pelapor, dan saksi 2 orang;

e)  Paspor bagi WNI bukan penduduk dan orang asing.

f)  Dalam hal Surat Keterangan Lahir tidak terpenuhi, maka pemohon melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Kebenaran Data Kelahiran.

g) Untuk penduduk yang tidak terdaftar dalam Kartu Keluarga, maka data individu yang akan dibuatkan akta kelahiran harus dimasukkan terlebih dahulu ke dalam KK menggunakan formulir dapat diunduh di laman resmi Disdikcapil Kota Pontianak.

h) Formulir permohonan akta lahir dapat diunduh di laman resmi Disdikcapil Kota Pontianak.

Syarat akta lahir untuk penggantian/hilang yaitu :

a) Surat Keterangan Kehilangan Kepolisian

b) Fotocopy KTP-el

c) Fotocopy KK

d) Fotocopy KTP-el untuk 2 (dua) orang saksi

e) Lampirkan fotocopy akta hilang yang lama

Pelaporan kelahiran (umum/terlambat) sesuai PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 10 TAHUN 2016 tidak dikenakan sanksi administrasi (gratis), ketentuan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2017. 

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved