Sambut Imlek 2021, Polres Kubu Raya Larang Sejumlah Kegiatan

Kemudian Kepala BMKG Kubu Raya Nanang, Ketua FKUB Kalbar Untung Suprapto, MABT Kubu Raya Tai ket Pheng, serta beberapa stake holder lainnya.

Penulis: Muzammilul Abrori | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Abrori
Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya saat menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021, di Mapolres Kubu Raya, pada, Jumat 5 Februari 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KUBURAYA - Menyambut Perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Tahun 2021, Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Dalam Rangka Pengamanan Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021, pada, Jumat 5 Februari 2021.

Bertempat di Mapolres Kubu Raya, pada kegiatan rapat koordinasi lintas sektoral ini turut dihadiri oleh Bupati Kubu Raya yang diwakili oleh staf ahli Supriaji, Dandim 1207/BS Kolonel Djajang, Wakil Ketua DPRD Kubu Raya Suharso.

Kemudian Kepala BMKG Kubu Raya Nanang, Ketua FKUB Kalbar Untung Suprapto, MABT Kubu Raya Tai ket Pheng, serta beberapa stake holder lainnya.

Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana mengatakan, kegiatan rapat koordinasi lintas sektoral inipun bertujuan, melihat sejauh mana kesiapan stake holder, terkait dalam rangka mensukseskan perayaan Tahun Baru Imlek dan Cap Go Meh tahun 2021 khususnya di Kabupaten Kubu Raya.

Polres Kubu Raya Gelar Rakor Lintas Sektoral dalam Rangka Pengamanan Imlek 2572 dan Cap Go Meh

Kendati demikian, mengingat situasi pandemi COVID-19 masih terjadi, maka dirinya menyampaikan bahwa perayaan tahun ini akan sedikit berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

"Bahwasannya kita tahui bersama, ditahun lalu pelaksanaan perayaan Imlek cukup meriah. Namun berbeda jauh dibandingkan dengan tahun ini, kita cukup bersedih pelaksanaan kali ini tidak semeriah tahun lalu, mengingat masih di masa pandemi covid-19,” ungkap AKBP Yani.

Dengan begitu, dirinya menyampaikan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat nomor 443.1/0111 tahun 2021, serta Surat Edaran Bupati Kubu Raya nomor 451/0223/Kesra/2021.

Maka sejumlah kegiatan masyarakat pun akan dibatasi pada perayaan Imlek dan Cap Go Meh Kali ini.

Kapolres menyebut, pada perayaan Imlek kali ini hanya mengijinkan tempat ibadah untuk melaksanakan aktifitas keagamaan, dengan peraturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, sekaligus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Selain itu, bagi setiap orang, kelompok masyarakat, penyelenggara atau pemegang tanggung jawab fasilitas umumm dilarang melaksanakan aktifitas Cap Go Meh 2021 seperti pawai naga atau tatung dan sejenisnya yang mengundang keramaian.

"Saat ini sudah 4031 terkonfirmasi Covid-19 di Provinsi Kalbar, sedangkan untuk Wilayah Kubu Raya kita mengupayakan semaksimal mungkin dalam menekan penyebaran Covid-19 , yang mana saat ini Kubu Raya terkonfirmasi sebanyak 553 jiwa," sampainya.

"Kita liat sendiri wilayah Kubu Raya masih di kategori Rendah. Tetapi kami TNI-POLRI dan Pemerintahan kabupaten Kubu Raya akan terus berupaya menekan penyebaran covid-19 melalui Operasi gabungan penangganan covid-19," sambungnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved