Sebanyak 73 Calon Jemaah Haji Kayong Utara Terancam Batal Berangkat
Kebijakan tersebut membuat pelaksanaan ibadah haji tahun ini belum menemui kepastian, tidak terkecuali bagi para jemaah asal Kayong Utara.
Penulis: Faiz Iqbal Maulid | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KAYONGUTARA - Sebanyak 73 calon jemaah haji 2021 Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat, terancam batal berangkat, Jumat 5 Februari 2021.
Hal ini menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang memasukkan Indonesia ke dalam daftar 20 negara yang dilarang berkunjung ke negara mereka.
Kebijakan tersebut membuat pelaksanaan ibadah haji tahun ini belum menemui kepastian, tidak terkecuali bagi para jemaah asal Kayong Utara.
Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kayong Utara, Sudirmansyah menyatakan pihaknya masih menunggu informasi resmi Pemerintah Pusat terkait kepastian keberangkatan haji.
• Sudirmansyah Harap Ada Penambahan Kuota Haji Kayong Utara di Tahun-tahun Mendatang
"Kita masih menunggu informasi resmi dari pemerintah," kata Sudirmansyah kepada tribunpontianak.co.id, Jumat 5 Februari 2021.
Kendati begitu, Sudirmansyah memastikan pihaknya tetap melaksanakan tahapan pelaksanaan haji.
"Kami di daerah tetap mempersiapkan segala sesuatunya," ujar Sudirmansyah.
Sampai sejauh ini, kata Sudirmansyah, hampir seluruh persiapan pemberangkatan calon jemaah haji sudah mereka laksanakan.
Baik vaksinasi maupun tes kebugaran yang dilakukan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana.
Selain itu, para jemaah juga disebut telah memiliki paspor serta telah melunasi pembayaran haji tahap dua.(*)