Mayor Inf Andreas Tegaskan Surat Edaran Gubernur Bukan Melarang Imlek dan CGM
Dandim 1201/Mph, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, melalui Kasdim 1201/Mph, Mayor Inf Andreas mengatakan, surat edaran Gubernur bertujuan bukan melarang
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Polres Mempawah adakan Rapat Koordinasi Lintas Sektoral operasi 'Liong Kapuas-2021'. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Rupatama, Polres Mempawah, Kamis 4 Februari 2021.
Dandim 1201/Mph, Letkol Inf Dwi Agung Prihanto, melalui Kasdim 1201/Mph, Mayor Inf Andreas mengatakan, surat edaran Gubernur bertujuan bukan melarang seterusnya masyarakat yang akan merayakan perayaan Imlek dan Cap Go Meh.
Tetapi hanya membatasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan ataupun keramaian.
• Rakor Linsek Operasi Liong Kapuas 2021, Pemkab Mempawah Komitmen Putus Rantai Penyebaran COVID
"Kepada pihak panitia tetap selalu berkoordinasi selama pengamanan, agar diberikan masukan kepada pihak keamanan," harapnya.
Dia juga mengatakan pihak dari TNI siap ikut mengamankan perayaan Imlek dan Cap Go Meh.
"Kami dari Kodim 1201/Mph, juga siap membantu untuk memberikan pengamanan terhadap masyarakat yang melaksanakan ritual Sembahyang," tegasnya.
Tak lupa Andreas juga meminta, semua pihak ikut serta taat dalam penerapan protokol kesehatan.
"Kita juga meminta kepada tokoh masyarakat membantu untuk menghimbau masyarakat tetap mendukung pelaksanaan prosedur protokol kesehatan.
Serta bersama-sama memberikan himbauan dalam pelaksanaan Operasi Yustisi Prokes," pungkasnya. (*)