STIMULUS PLN Login www.pln.co.id Klaim Token Pulsa Listrik Gratis 2021, WA 08122123-123 & PLN Mobile

Info terbaru tidak bisa lagi klaim menggunakan layanan dari website www.pln.co.id, Chat WA PLN 08122-123-123 atau aplikasi new pln mobile..

Penulis: Syahroni | Editor: Syahroni
zoom-inlihat foto STIMULUS PLN Login www.pln.co.id Klaim Token Pulsa Listrik Gratis 2021, WA 08122123-123 & PLN Mobile
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ISTIMEWA
Info PLN Gratis 2021.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Login www.pln.co.id klaim token listrik gratis 2021.

Pemerintah memberikan stimulus Covid-19 pada pelanggan PLN berupa penggratisan biaya PLN bagi pelanggan 450 Va.

Selain itu diskon 50 persen bagi pelanggan 900 Va. 

Ayo klaim token listrik gratis di website resmi PLN

BATASAN Listrik Gratis 2021 Mulai Februari Listrik Gratis Dijatah & Cara Baru Klaim Token PLN.co.id

Login pada www.pln.co.id langsung klaim token listrik Anda serta token pulsa listrik diskon 50 persen periode Februari 2021.

Pada tahun 2021 ini pemerintah memperpanjang stimulus Covid-19 bagi pelanggan PLN hingga Maret. 

Info terbaru tidak bisa lagi klaim menggunakan layanan dari website www.pln.co.id, Chat WA PLN 08122-123-123 atau aplikasi new pln mobile.

Klaim token gratis diberikan melalui pembelian token, token yang diberikan menjadi akumulasi.

Sedangkan pelanggan 450 va penerima listrik gratis 100 persen tetap bisa melakukan klaim seperti biasa, melalui website pln, chat WA dan aplikasi.

Namun secara bertahap penyaluran bantuan listrik akan disesuaikan untuk bantuan 3 bulan lagi tahun 2021

Dikutip dari Tribunnews Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dari alokasi tersebut, tarif listrik masih gratis di 3 bulan awal 2021.

"Ada yang dilanjutkan 3 bulan secara bertahap seperti misalnya listrik diskon 3 bulan pertama digratiskan. Namun, 3 bulan berikutnya diskon 50 persen," ujarnya dalam acara virtual, Selasa 26 Januari 2021.

Pembatasan Listrik Gratis

Mulai Februari ini penerima subsidi listrik gratis akan dibatasi sehingga apabilan melewati batas pemakaian akan dikenakan sesuai tarif yang berlaku.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved