Satres Narkoba Polres Sambas Tangkap Pengedar Narkoba di Pemangkat
Dijelaskan oleh Iptu Wismo, di kediaman tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1,45 gram.
Penulis: Muhammad Luthfi | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Kepolisian Resor (Polres) Sambas, kembali berhasil mengungkap tersangka pengedar Narkoba di Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas.
Disampaikan oleh Kapolres Sambas, AKBP Robertus B Herry Ananto Pratiknyo, melalui Kasat Resnarkoba Polres Sambas Iptu Wismo SH mengatakan penangkapan tersebut bermula ketika anggota Polsek Pemangkat mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi Narkoba di Desa Penjajap, Kecamatan Pemangkat.
Kata dia, setelah mendapat informasi tersebut, Satres Narkoba dan Polsek Pemangkat, lansung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku berinisial R (24) dikediamannya.
"Penangkapan terjadi di kos-kosan yang beralamat di Jalan Turusan Melati, Desa Penjajap Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Selasa 2 Februari kemarin," ujarnya, Kamis 4 Februari 2021.
• Priyo: Tidak di Temukan Narkoba di Blok Hunian Rutan Sambas
Dijelaskan oleh Iptu Wismo, di kediaman tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 1,45 gram.
"Di TKP kami menemukan satu buah kaleng kecil bekas permen yang berisikan 2 buah plastik klip transparan, berisi butiran kristal di duga Narkotika jenis Sabu," ungkapnya.
"Juga ada 4 bungkus plastik klip transparan, 1 buah pipet yang pada bagian ujungnya runcing dan 1 unit Handphone" jelasnya.
Saat dilakukan penangkapan tersangka (R) kata Iptu Wismo,tidak melakukan perlawanan. Karenanya, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Pelaku terjerat hukuman Pasal 112 Ayat (1) dan 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutupnya. (*)