Polsek Mempawah Hulu Pasang Himbauan Larangan Kegiatan PETI

Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni menyatakan, PETI dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/ISTIMEWA
Personil Polsek Mempawah Hulu saat memasang himbauan larangan aktifitas PETI 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Untuk meminimalisir dampak yang ditimbulkan dari Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Kecamatan Mempawah Hulu.

Polsek Mempawah Hulu melaksanakan pemasangan himbauan berbentuk banner tentang larangan melakukan kegiatan PETI dibeberapa titik di Kecamatan Mempawah Hulu pada Kamis 4 Februari 2021.

Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni menyatakan, PETI dapat merusak ekosistem sungai dan menyebabkan tanah longsor.

Sepanjang Januari Polres Landak Ungkap Sejumlah Tindak Pidana 

"Larangan untuk melakukan PETI khususnya penambang emas illegal berdasarkan Pasal pasal 158 UU no 3 tahun  2020 tentang perubahan UU no 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar," ujarnya. 

Selanjutnya Kapolsek menuturkan, pemasangan benner ini dilaksanakan sebagai cara untuk memberikan pemahaman, dan himbauan kepada warga masyarakat.

Agar tidak melakukan pekerjaan emas tanpa ijin. Karena kegiatan pekerjaan ini menimbulkan dampak rusaknya lingkungan.

Kapolsek menjelaskan, dalam undang-undang RI Nomor no 3 tahun 2020 tentang perubahan UU no 4 tahun 2009 yang mengatur tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara menjelaskan tentang larangan keras untuk melakukan aktifitas PETI.

Khususnya pertambangan emas secara illegal akan ditindak tegas dan mendapat sangsi hukuman.

"Dengan dilaksanakannya pemasangan benner himbauan tentang larangan untuk aktivitas PETI, saya menghimbau kepada warga masyarakat Kecamatan Mempawah Hulu untuk tidak melakukan  aktifitas penambangan emas illegal," ungkapnya (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved