PENGGANTI Kelulusan Ujian Nasional SMA SMK SMP dan SD Usai UN & US 2021 Resmi Dihapuskan Kemendikbud

Pengganti Ujian Nasional (UN) 2021 sebagai syarat kelulusan resmi dirilis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ ANESH VIDUKA
Ilustrasi - Siswa siswi SMA/SMK sederajat merayakan kelulusannya dengan mencoret seragam putih abu-abu mereka di salah satu halaman sekolah di Pontianak,Kalbar, Senin (13/5/2019) sore. Tahun 2021 UN ditiadakan dan beberapa opsi pengganti kelulusan dari Kemendikbud. 

Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Ketentuan tersebut di atas dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/ 7093/ 2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/ 2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini 4 Opsi Pengganti Ujian Nasional Sebagai Syarat Lulus, Apa Saja?

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved