Kaum Milenial Mempawah Siap Sukseskan Sosialisasi Perbup Tentang Kawasan Tanpa Rokok
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah, adakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten M
Penulis: Ramadhan | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah, adakan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Mempawah Tahun 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Balairung Kantor Bupati Mempawah, Kamis 4 Februari 2021.
Menanggapi hal tersebut, Duta Perlindungan Anak Kabupaten Mempawah Tahun 2020, Karyn Khou, mengatakan sangat mendukung Perbup Nomor 56 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Mempawah Tahun 2021.
• Kadiskes Mempawah Sebut Kawasan Tanpa Rokok Untuk Mewujudkan Generasi Muda yang Sehat
Menurutnya juga, atas sepengetahuannya, sebelum ini, sudah ada 7 Daerah yang menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Yang saya ketahui sebelum di Mempawah sudah ada daerah yang menerapkan peraturan serupa, misalnya saja Pontianak, Kapuas Hulu, Sintang, Ketapang, Sekadau, Landak dan Sambas, sekarang kita mensyukuri ini juga diterapkan di Mempawah," ujarnya.
Menurutnya, sebagai kaum milenial, dirinya menyikapi untuk sosialisasi Perbup ini semua pihak harus dilibatkan.
"Kita sebagai kaum milenial juga bersedia menajdi pelopor Perbup Nomor 56 tentang KTR ini," tegasnya.
Dia juga menyarankan pihak pemerintah, memberikan ruang kepada pemuda atau pelajar menjadi pelopor sosialisasi peraturan tersebut.
"Sehingga nantinya sosialisai KTR ini dapat menyebar dengan cepat dan luas, dengan geliatnya para pemuda," katanya lagi.
Menurutnya juga, KTR ini nantinya membuat kesadaran orang-orang akan pentingnya kesehatan.
"Agar kedepan anak-anak Mempawah bisa sehat, dan terhindar dari bahaya racun dari asap rokok," pungkasnya. (*)